Salam Waras Sinjai, – Bayang-bayang eksploitasi tambang emas skala besar di Kecamatan Sinjai Borong semakin nyata.
Informasi yang beredar menyebutkan investor telah memulai operasi produksi, sebuah perkembangan yang mengkhawatirkan mengingat Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelumnya hanya untuk eksplorasi.
Anggota DPRD Sinjai, Arifuddin, membunyikan alarm dalam rapat gabungan komisi Senin (16/6/2025).
Ia mengungkapkan aksesibilitas informasi terkait aktivitas pertambangan, termasuk identitas pemegang IUP, yang tersedia secara daring.
Kekhawatirannya tertuju pada potensi kerusakan lingkungan mengingat lokasi tambang berada di kawasan perbukitan yang menjadi sumber air.
“Kita perlu cek ulang aktivitas ini,” tegas Arifuddin. “Jika sudah tahap produksi, dampak lingkungannya sangat mengkhawatirkan.”
Senada, Anggota DPRD Sinjai lainnya, Zulkifli, mendesak agar izin tambang di Sinjai Borong dikaji ulang.
Ironisnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sinjai, Lukman Dahlan, menyatakan bahwa proses perizinan tambang tersebut berada di luar kewenangan daerah.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan transparansi proses perizinan.
Kejelasan status dan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan di Sinjai Borong menjadi sorotan.
Perdebatan ini menuntut transparansi dan akuntabilitas dari semua pihak terkait, demi melindungi lingkungan dan masyarakat setempat.
Apakah pemerintah pusat akan segera memberikan penjelasan terkait izin tambang ini? Pertanyaan ini masih menggantung di udara, di tengah kekhawatiran akan dampak lingkungan yang mengancam.