Nasabah FIF Makassar Mengaku Sudah Lunasi Kredit, Namun BPKB Tak Kunjung Diserahkan

Makassar —18/05/2026 Seorang nasabah PT Federal International Finance (FIF) Cabang Jalan Cendrawasih Makassar, Thahirah Bijang, mengaku mengalami persoalan serius terkait pelunasan kredit kendaraan miliknya.

Meski mengklaim telah melunasi seluruh kewajiban angsuran sejak Desember 2024, hingga kini Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang menjadi jaminan kredit belum juga diserahkan oleh pihak perusahaan pembiayaan tersebut.

Kepada awak media, Thahirah menjelaskan bahwa pelunasan dilakukan pada 14 Desember 2024 melalui transfer bank ke rekening seseorang bernama Fikri, yang saat itu diketahui merupakan petugas penagihan dari FIF Cabang Cendrawasih.

“Saya melakukan pembayaran karena yang datang menagih mengaku sebagai pihak FIF dan memang masih bekerja di sana saat itu,” ujar Thahirah.

Namun setelah pembayaran dilakukan, Thahirah mengaku justru kembali menerima surat tagihan dari FIF yang menyatakan dirinya masih memiliki tunggakan angsuran. Sementara BPKB kendaraan yang seharusnya diserahkan usai pelunasan juga belum diterima hingga saat ini.

Merasa dirugikan, Thahirah kemudian mencoba meminta penjelasan kepada pihak FIF terkait status pembayaran yang telah ditransfer tersebut. Akan tetapi, menurutnya, hingga kini belum ada kepastian mengenai dana pelunasan maupun penyerahan BPKB miliknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media mendatangi kantor FIF Cabang Jalan Cendrawasih Makassar pada Senin (18/5/2026) untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan.

Dalam keterangannya, seorang supervisor FIF membenarkan bahwa Fikri memang pernah bekerja sebagai karyawan FIF. Namun pihak perusahaan menyebut pembayaran atas nama Thahirah Bijang tidak tercatat dalam sistem perusahaan.

Namun setelah dicek yang tercatat dalam sistem cuma satu kali pembayaran pada tanggal 31 December 2024 padahal pembayaran ditransfer pada tanggal 14 December 2024 sebesar 7juta.

“Benar, Fikri pernah menjadi karyawan FIF. Namun pembayaran atas nama Thahirah Bijang tidak masuk atau tidak tercatat di sistem perusahaan. Yang bersangkutan juga sudah keluar sejak Januari 2025,” ujar supervisor FIF kepada awak media.

Pernyataan tersebut menimbulkan perhatian publik lantaran pembayaran dilakukan pada Desember 2024, sementara Fikri disebut baru berhenti bekerja pada Januari 2025. Dengan demikian, saat menerima pembayaran dari nasabah, yang bersangkutan masih berstatus sebagai karyawan aktif FIF.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian pengawasan internal perusahaan terhadap aktivitas penagihan yang dilakukan oleh petugas lapangan. Sebab, nasabah melakukan pembayaran kepada seseorang yang masih aktif bekerja dan bertindak membawa nama perusahaan.

Dalam ketentuan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), disebutkan bahwa pihak pemberi kerja dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan bawahannya selama menjalankan pekerjaan atau tugas yang diberikan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan pelayanan yang benar, jujur, serta menjamin keamanan transaksi konsumen.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak FIF Cabang Jalan Cendrawasih Makassar belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait solusi penyelesaian persoalan tersebut maupun kepastian penyerahan BPKB milik Thahirah Bijang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *