Salamwaras.com,Bengkayang,Kalbar -Seiring berjalannya proses hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 12 Mei 2026 di Dusun Sungai Soga, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, hingga saat ini proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan oleh penyidik Polsek Sungai Raya Kepulauan.
Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka. Salah satu korban diketahui mengalami luka akibat senjata tajam serta luka tembak yang diduga berasal dari senjata replika jenis airsoft gun/airgun.
Sampai saat ini, pihak kepolisian belum melakukan gelar perkara maupun menetapkan status tersangka ataupun korban secara resmi. Hal tersebut dikarenakan adanya dua laporan polisi yang saling berkaitan dan diproses secara bersamaan, di mana kedua belah pihak saling melaporkan.
Adapun laporan polisi tersebut masing-masing bernomor:
1. LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Sungai Raya Kepulauan/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat, tertanggal 12 Mei 2026, dari pelapor berinisial MA alias UA.
2. LP/B/7/V/2026/SPKT/Polsek Sungai Raya Kepulauan/Polres Bengkayang/Polda Kalimantan Barat, tertanggal 13 Mei 2026, dari saksi pelapor berinisial H yang mewakili suaminya berinisial TW, yang juga mengalami luka akibat insiden tersebut.
Kami meyakini dan berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan selektif sebelum nantinya menetapkan status tersangka dalam perkara tersebut.
Kami meyakini dan berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan selektif sebelum nantinya menetapkan status tersangka dalam perkara tersebut.
Saat ini, penyidik Polsek Sungai Raya Kepulauan masih terus melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam insiden penganiayaan tersebut, sehingga menyebabkan kedua belah pihak mengalami luka dan saling membuat laporan polisi.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hingga saat ini, belum ada penetapan resmi terkait siapa yang berstatus sebagai tersangka maupun korban.
Kami berharap dalam waktu dekat pihak kepolisian segera melakukan gelar perkara dan menetapkan status hukum masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
Tim Firma Hukum Lancang Kuning Khatulistiwa selaku kuasa hukum saksi H dan TW menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga tuntas demi tegaknya hukum dan keadilan.
“Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” ujar Erickson Pasaribu bersama Hatta selaku tim kuasa hukum yang mendampingi saksi H dan TW.
Hatta juga menyampaikan kepada rekan-rekan media agar bersama-sama mengawal proses hukum ini secara berimbang dan profesional.
“Kami berharap rekan-rekan media dapat menyampaikan pemberitaan secara berimbang. Mari bersama-sama mengawal proses hukumnya. No Viral, No Justice,” tutupnya.
Editor : DM






