Hukum Tidak Dapat Berlaku Surut”, Dasar Regulasi Sidang MDP Dipertanyakan

Salamwaras.com,PANGKALPINANG — Sidang penegakan disiplin etik profesi terhadap dr. Ratna Setia Asih kembali digelar di salah satu unit kerja Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (18/5/2026). Namun, jalannya persidangan kali ini memunculkan polemik serius terkait dasar hukum yang digunakan Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Sidang kedua yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB itu berjalan alot. Perdebatan tidak lagi berfokus pada substansi pengaduan, melainkan pada legalitas regulasi yang dipakai dalam proses penegakan disiplin profesi terhadap dr. Ratna.

Kuasa hukum dr. Ratna, advokat Hangga Oftafandany, secara terbuka mempertanyakan penerapan aturan yang dinilai belum berlaku saat peristiwa yang dipersoalkan terjadi.
Menurut Hangga, kasus yang menjadi objek pengaduan terjadi pada 1 Desember 2024.

Sementara itu, dasar hukum yang digunakan dalam persidangan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang baru berlaku pada 9 Mei 2025.

Selain itu, MDP juga disebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 775 Tahun 2025 tentang Uraian Jenis Pelanggaran Disiplin Profesi yang mulai berlaku pada 20 Agustus 2025.

“Ini menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin aturan yang lahir dan berlaku setelah peristiwa terjadi justru digunakan untuk memeriksa dan mengadili seseorang. Dalam prinsip hukum, hukum tidak dapat berlaku surut,” tegas Hangga.

Ia menilai, penerapan aturan secara retroaktif bukan hanya menimbulkan persoalan etik dalam proses persidangan, tetapi juga berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan rasa keadilan.

Menurutnya, penegakan disiplin profesi tidak boleh dilakukan dengan pendekatan yang bertentangan dengan prinsip fundamental hukum. Setiap warga negara, termasuk tenaga medis, berhak diperiksa berdasarkan aturan yang sah dan berlaku pada saat peristiwa terjadi.

“Kalau pola seperti ini dibenarkan, maka akan muncul preseden berbahaya. Semua orang bisa diadili dengan aturan yang belum ada ketika peristiwa itu terjadi. Padahal asas non-retroaktif adalah prinsip universal dalam hukum,” ujarnya.

Persidangan yang berlangsung hampir delapan jam tersebut disebut dipenuhi perdebatan argumentasi hukum antara pihak kuasa hukum dan majelis pemeriksa. Beberapa kali suasana sidang dilaporkan berlangsung tegang ketika kuasa hukum meminta penjelasan mengenai dasar normatif yang digunakan MDP.

Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan dan belum menghasilkan keputusan final. MDP masih akan melanjutkan tahapan pemeriksaan sebelum mengambil kesimpulan atas perkara disiplin profesi tersebut.

Kasus ini kini tidak lagi sekadar menjadi perkara etik profesi tenaga medis, tetapi juga berkembang menjadi perdebatan serius mengenai penerapan asas hukum dalam mekanisme penegakan disiplin profesi di Indonesia.

(KBO Babel)

Editor: DM MPGI

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *