Pemkab Kubu Raya Diminta Bertindak Tegas, Overload Truk Sawit Ancam Infrastruktur Jalan dan Keselamatan Warga!

Salamwaras.com,KUBU RAYA,KALBAR –Ruas jalan penghubung Kecamatan Kuala Mandor B menuju Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kini mengalami kerusakan yang kian mengkhawatirkan. Kondisi tersebut diduga dipicu aktivitas dump truk pengangkut buah sawit dengan muatan melebihi kapasitas jalan.

Jalur yang menjadi akses vital masyarakat serta distribusi hasil ekonomi itu disebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan tonase maksimal enam ton. Ketentuan tersebut sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sebagai upaya menjaga usia dan kualitas infrastruktur jalan.

Namun, kondisi di lapangan dinilai berbeda. Sejumlah dump truk pengangkut sawit diduga masih melintas dengan muatan jauh di atas batas yang ditentukan. Aktivitas kendaraan berat itu disebut berlangsung hampir setiap hari, terutama pada malam hingga dini hari.

Akibatnya, badan jalan mulai mengalami penurunan kualitas secara signifikan. Retakan aspal terlihat di sejumlah titik, bahkan beberapa bagian jalan mulai ambles akibat tekanan kendaraan bertonase tinggi yang terus berulang.

Masyarakat menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama yang memperparah kondisi tersebut. Warga menduga aktivitas angkutan sawit pada malam hari sengaja dilakukan untuk menghindari pengawasan petugas sehingga kendaraan bermuatan berlebih dapat bebas melintas.

Seorang warga pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya meminta pemerintah daerah segera mengambil tindakan sebelum kerusakan semakin meluas.

“Jangan tunggu jalan ini hancur total baru ditindak. Pemerintah harus awasi malam hari dan beri sanksi tegas terhadap truk yang melanggar tonase,” ujarnya.

Selain kerusakan jalan, warga juga menyoroti meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas akibat kondisi jalan yang mulai rusak dan minim penerangan pada malam hari. Situasi tersebut dinilai membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua dan masyarakat yang beraktivitas pada malam hari.

Masyarakat turut mendesak adanya audit terhadap aktivitas penimbangan sawit di sepanjang jalur Kuala Mandor B–Mega Timur. Warga menduga lemahnya pengawasan terhadap sistem penimbangan menjadi salah satu penyebab kendaraan bermuatan berlebih masih dapat beroperasi.

Jika persoalan ini terus dibiarkan, warga khawatir kerusakan jalan akan semakin parah dan berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Distribusi hasil pertanian maupun kebutuhan pokok dikhawatirkan terganggu akibat akses jalan yang rusak.

Di sisi lain, sorotan juga mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang dinilai belum maksimal dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas kendaraan overload yang telah berlangsung cukup lama.

Padahal, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan demi kepentingan masyarakat luas. Kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih tidak hanya menimbulkan kerugian negara dari sisi biaya perbaikan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan.

Secara regulasi, pengaturan mengenai penggunaan jalan dan kendaraan angkutan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 19 disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib menjaga kondisi jalan agar tetap laik fungsi dan aman digunakan masyarakat. Sementara Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi kendaraan yang melanggar ketentuan muatan dan tata cara pengangkutan.

Tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan, pemeliharaan, dan perlindungan fungsi jalan agar infrastruktur publik tidak cepat mengalami kerusakan.

Masyarakat berharap Pemkab Kubu Raya bersama aparat terkait segera mengambil langkah konkret melalui patroli malam, penegakan aturan tonase kendaraan, hingga evaluasi izin aktivitas penimbangan sawit di kawasan tersebut.

Warga menilai langkah tegas perlu segera dilakukan agar kerusakan jalan tidak semakin parah dan anggaran daerah tidak terus terbebani akibat perbaikan infrastruktur yang rusak karena lemahnya pengawasan.

Sumber: Tim Liputan
Red/Tim
Editor : DM MPGI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *