Polres Tapsel Janji “Dalami Semua Pihak”, Tapi Hulu Kasus BBM Subsidi Tak Tersentuh Publik Butuh Tindakan, Bukan Rilis: Bantahan Polres Tapsel Dinilai Alihkan Isu

Medan – Pernyataan Polres Tapanuli Selatan terkait penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai tidak menjawab substansi persoalan dan terkesan menjadi upaya meredam tekanan publik lewat perang narasi.

Hal ini diperkuat dengan munculnya rilis Polres Tapsel di media online _joniarnewspekan.com_ berjudul _“Tidak berhenti di kurir, Polres Tapsel dalami asal usul BBM subsidi dan peran pihak terkait”_ yang terbit 25 Mei 2026.

Alih-alih membuka data, pemberitaan tersebut justru terkesan menjadi modus menutupi isu utama: mengapa 6 SPBU yang sudah disebut dalam data Forum Masyarakat masih bebas beroperasi tanpa sanksi.

Kasat Reskrim IPTU Bontor Desmonth Sitorus menyatakan penyidik telah memeriksa operator SPBU dan menyurati Pertamina Regional 1 Sumbagut.
Namun hingga kini tidak ada hasil pemeriksaan yang dibuka ke publik. Jika benar tidak ada yang ditutupi, mengapa masyarakat dan media harus menunggu lewat rilis sepihak?

Saat aksi unjuk rasa, Forum Masyarakat telah menyerahkan dokumen dan bukti awal yang menyebut 6 SPBU di Padang Lawas Utara diduga melayani mafia BBM subsidi.
Faktanya, yang ditangkap hanya pelangsir dan penampung. SPBU sebagai penyedia di hulu belum tersentuh.

Selama dua hari berturut-turut tim wartawan mendatangi Polres Tapsel untuk konfirmasi. Tidak ada jawaban resmi yang diberikan.
Ironisnya, setelah berita dipublikasikan, Polres Tapsel justru merilis bantahan ke media. Pola ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya perang narasi untuk mengalihkan perhatian publik dari inti persoalan.

Jika memang penyidikan berjalan “menyeluruh” seperti yang disampaikan Kasat Reskrim IPTU Bontor Desmonth Sitorus, publik berhak melihat buktinya. Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban institusi Polri sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik dan Perpolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Karena tidak adanya keterbukaan informasi, tim wartawan berencana menempuh jalur resmi dengan mengajukan:

Laporan Dumas ke Komisi Informasi Publik/Dinas KIP Sumut, atas dugaan pelanggaran UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena Polres Tapsel mengabaikan konfirmasi dan tidak membuka data penanganan perkara yang bersifat kepentingan publik.

Pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, terkait dugaan maladministrasi dan pelayanan publik yang tidak transparan, Laporan ke Divpropam Polri & Kompolnas untuk menguji dugaan pelanggaran kode etik dan pembiaran terhadap pihak yang diduga terlibat.

Tim wartawan juga akan melayangkan Surat Klarifikasi ke PT Pertamina Regional 1 Sumbagut, meminta audit penyaluran BBM di 6 SPBU yang dilaporkan dengan Tembusan ke Kejaksaan Negeri Tapsel & Polda Sumut, agar pengawasan eksternal terhadap proses penyidikan berjalan.

Kedatangan tim wartawan yang saat itu di Polres Tapanuli Selatan adalah meminta konfirmasi Buka hasil pemeriksaan sementara terhadap 6 SPBU yang diduga terlibat.

Tim wartawan juga meminta pihak kepolisian melakukan konfirmasi tentang penindakan tegas SPBU yang terbukti melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Hentikan praktik penegakan hukum yang hanya menyentuh pelaku di level bawah, BBM subsidi adalah hak rakyat miskin. Membiarkan SPBU nakal beroperasi sama saja mengkhianati publik.

BBM subsidi adalah hak rakyat miskin. Ketika SPBU yang seharusnya menyalurkannya justru menjual ke mafia, negara dirugikan miliaran rupiah. Membiarkannya sama dengan mengkhianati publik.

Menurut salah satu tim Wartawan Marolop Sihotang yang saat itu datang melakukan konfirmasi menyampaikan tujuan konfirmasi mereka adalah demi kepentingan publik atas penanganan kasus yang terjadi.

“Jangan Alihkan Isu dengan Rilis Media*
Kami menghormati proses hukum, tetapi proses hukum yang sehat harus terbuka, terukur, dan bisa diuji publik.
Membantah tanpa menunjukkan bukti, mengabaikan konfirmasi, lalu merilis narasi baru di media, hanya akan memperdalam ketidakpercayaan publik” Ungkapnya

“Kami menghormati pernyataan Polres Tapsel bahwa “tidak ada yang dikecualikan dari hukum”. Namun ucapan itu harus dibuktikan dengan tindakan, bukan sekadar rilis media.
Mengajak publik melihat proses “secara utuh” tidak bisa dilakukan dengan menutup akses informasi dan baru bersuara saat tekanan muncul” Tambahnya

Membantah tanpa bukti, mengabaikan konfirmasi, lalu merilis narasi baru di media, hanya akan memperdalam ketidakpercayaan.

Hukum tidak boleh tunduk pada opini, tapi juga tidak boleh kebal terhadap kontrol sosial. Jika Polres Tapsel serius, tunjukkan dengan menahan SPBU terduga dan membuka konstruksi perkara secara transparan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *