SalamWaras, Bangka — Aksi damai Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FKNN) di Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat berakhir dengan kesepakatan strategis. Melalui dialog terbuka, sejumlah tuntutan nelayan direspons langsung oleh otoritas pelabuhan, khususnya terkait penerbitan Surat Laik Operasi (SLO), kuota target, serta kewajiban pemasangan Vessel Monitoring System (VMS).
Ketua Koordinator Aksi FKNN, Iskandar, menyampaikan bahwa dari enam poin tuntutan, beberapa poin krusial telah disepakati.
“Pertama, SLO dapat diterbitkan tanpa pemasangan VMS. Kedua, kuota target atau suspen tidak lagi dibebankan kepada nelayan,” tegas Iskandar.
Ia menegaskan, kesepakatan tersebut masih bersifat sementara dan akan terus diperjuangkan agar memiliki kekuatan hukum permanen.
“Ini solusi sementara. Ke depan, kami akan mendorong agar kebijakan ini dipermanenkan dan tidak lagi menekan nelayan kecil,” ujarnya.
Wakil Ketua Koordinator Aksi, Afrizal, menambahkan bahwa kesepakatan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala PPN Sungailiat dan disaksikan aparat kepolisian.
“Di hadapan nelayan dan disaksikan Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitya Putra, Kepala PPN Sungailiat menyatakan SLO sudah bisa diterbitkan dan kuota target atau suspen dihentikan sementara,” kata Afrizal.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Regulasi
Kebijakan sementara yang diambil PPN Sungailiat dinilai tidak bertentangan dengan regulasi, karena memiliki landasan hukum dan ruang diskresi administratif, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang menegaskan bahwa pengelolaan perikanan harus memperhatikan keadilan, keberlanjutan, dan perlindungan nelayan kecil.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, yang mewajibkan negara melindungi nelayan dari beban administratif dan kebijakan yang merugikan penghidupan mereka.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (VMS), yang pada praktiknya membuka ruang penerapan bertahap dan penyesuaian terhadap kondisi kapal nelayan kecil.
Asas Diskresi Pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang memberikan kewenangan kepada pejabat pemerintah untuk mengambil keputusan dalam kondisi tertentu demi kepentingan umum dan keadilan sosial.
PPN Sungailiat: Kebijakan Akan Dilaporkan ke Pusat

Kepala PPN Sungailiat, Kurmawan, menegaskan bahwa hasil pertemuan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan pusat sebagai bahan evaluasi kebijakan nasional.
“Untuk sementara, kami persilakan nelayan tetap melaut. Terkait SLO dan kuota target atau suspen, kami tidak mempermasalahkannya,” jelas Kurmawan.
Terkait VMS, ia mengakui bahwa aturan tersebut merupakan kebijakan pusat, namun dalam konteks lokal masih diberikan toleransi.
“Pemasangan VMS kami tangguhkan sementara. Kami di daerah hanya pelaksana kebijakan pusat, namun tetap mempertimbangkan kondisi riil nelayan,” pungkasnya.
Kesepakatan ini menandai bahwa tekanan publik yang terukur, berbasis data dan hukum, mampu membuka ruang kebijakan yang lebih berkeadilan—serta menjadi preseden penting bagi perjuangan nelayan di daerah lain. (*)






