Aksi Solidaritas Tenaga Kesehatan di PN Pangkalpinang Tercoreng Insiden Penghalangan Pers

SalamWaras, Pangkalpinang, — Aksi solidaritas ratusan dokter, perawat, bidan, dan apoteker yang berlangsung di depan Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Kamis 4 Desember 2025 siang berubah tegang.

Seorang dokter anestesi, dr. Arif Firmansyah, diduga melakukan tindakan tidak etis dengan menghalangi proses wawancara jurnalis dengan perwakilan Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Aksi bertajuk “100 Dokter untuk Keadilan” itu digelar untuk memberikan dukungan moral kepada dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, yang menjalani sidang perdana atas dugaan malpraktik dalam penanganan pasien anak berinisial A (9) di RSUD Depati Hamzah.

Menurut sejumlah saksi di lokasi, dr. Arif — yang disebut sebagai salah satu pengurus inti IDI Bangka Belitung — tiba-tiba menyela wawancara yang tengah dilakukan beberapa awak media dengan perwakilan IDAI.

Organisasi dokter spesialis anak tersebut hadir khusus ke Pangkalpinang untuk memberikan dukungan sekaligus direncanakan menjadi saksi ahli dalam perkara yang menjerat dr. Ratna.

Saksi mata menyebut, tindakan dr. Arif berlangsung agresif dan dinilai bertentangan dengan etika profesional.

Ketegangan sempat terjadi dalam bentuk adu argumen hingga suasana memanas. Petugas keamanan akhirnya melerai untuk mencegah insiden berkembang menjadi keributan lebih jauh di depan gedung peradilan.

Kasus Bermula dari Viral Konten Medsos

Perkara yang kini disidangkan berawal dari unggahan konten di platform TikTok oleh akun Anak Muda Opas. Konten tersebut memunculkan dugaan malpraktik di RSUD Depati Hamzah.

Belakangan, dua individu yang dikaitkan dengan konten itu kabarnya telah dipidana dalam perkara penyebaran informasi tidak benar terkait fasilitas pelayanan kesehatan.

Sementara itu, dr. Ratna menjalani proses hukum terpisah terkait penanganan pasien yang meninggal. Pihak kedokteran menyatakan aparat penegak hukum harus menjamin ruang aman bagi dokter dalam menjalankan tindakan medis sesuai standar, sementara keluarga korban menuntut pertanggungjawaban atas kematian anak mereka.

Motif Oknum Penghalangan Pers Dipertanyakan

Di tengah upaya tenaga kesehatan menunjukkan solidaritas untuk perlindungan profesi, insiden yang dipicu oleh dr. Arif justru menimbulkan pertanyaan: apa motif seorang pengurus organisasi profesi menghalangi keterbukaan informasi?

Padahal, asas transparansi menjadi salah satu hal penting dalam persidangan menyangkut keselamatan pasien dan standar layanan kesehatan.

Sejumlah jurnalis mengecam tindakan penghalangan liputan tersebut. Selain dinilai merusak wibawa profesi, tindakan itu juga berpotensi mengintervensi hak publik memperoleh informasi, sebagaimana dijamin dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Aksi yang semula menjadi panggung dukungan moral untuk sesama tenaga kesehatan, kini tercoreng oleh ulah satu oknum yang justru menghadirkan sorotan negatif—bukan hanya terhadap individu, tapi juga citra organisasi profesi yang menaunginya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *