Aktivitas PETI di Kampung Puaje Makin Brutal, Pemilik Lahan Desak Kapolda Kalbar Turun Tangan

*SalamWaras* Bengkayang, Kalbar.

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Puaje, Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, dilaporkan semakin tak terkendali. Kegiatan ilegal tersebut disebut berlangsung secara masif, terbuka, dan berani, seolah tanpa hambatan hukum maupun penindakan tegas dari aparat berwenang.

Berdasarkan laporan warga dan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas PETI diduga terus meluas dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Sejumlah titik terlihat mengalami penggalian besar-besaran, tanah berlubang, aliran air berubah menjadi keruh, serta jejak penggunaan mesin dompeng yang mengindikasikan aktivitas masih aktif hingga saat ini.

Akibat ulah Cecep dan beberapa oknum APH yang diduga kuat terlibat membantu Cecep,hingga terjadi saling komplin warga ,masalah kepemilikan lahan ,salah satunya Simon dan pamannya,saling claim. Padahal kedua orang ini masih ikatan keluarga antara paman dan keponakan .

Hasil pantauan awak media 15/12/2025;,sampai kemarin masih mediasi di kantor desa mekar baru kecapatan mentrado belum juga menghasilkan ,kesepakatan antara klim masing2 pihak.

Salah satu warga yang tidak mau di sebut kan namanya ,ini semua ulah Cecep dalangnya hingga Komplik keluarga ini berkepanjangan , Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Sejumlah warga Kampung Puaje menyebut adanya pihak yang diduga menjadi pemodal dan pengendali utama aktivitas PETI di wilayah tersebut, yang dikenal dengan nama Cecep. Meski masih sebatas dugaan, warga mempertanyakan mengapa aktivitas PETI yang berlangsung secara terangmakin merajalela, kerusakan makin besar, tapi tidak ada tindakan tegas,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Kalimantan Barat, untuk tidak tutup mata dan segera melakukan penindakan menyeluruh, termasuk mengusut dugaan keterlibatan pemodal besar yang disebut-sebut kebal hukum.
Dampak Lingkungan dan Ancaman bagi Warga
Selain merusak lahan milik warga, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang, seperti pencemaran air, rusaknya struktur tanah, serta ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar. Warga khawatir jika aktivitas ini terus dibiarkan, kerusakan akan semakin meluas dan mengancam pemukiman.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
Aktivitas PETI tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda yang berat, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan.
    Tuntutan Warga
    Masyarakat Kampung Puaje mendesak agar:
    APH segera melakukan penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas PETI di Kecamatan Monterado
    Polda Kalbar turun langsung ke lokasi, melakukan penyelidikan, dan menindak pelaku maupun pihak yang diduga menjadi pemodal
    Pemerintah daerah berkoordinasi dengan APH untuk menghentikan aktivitas ilegal serta melakukan rehabilitasi lingkungan
    Proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih
    Menunggu Klarifikasi Resmi
    Hingga rilisan ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun pemerintah daerah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Redaksi menyatakan masih membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
    Masyarakat berharap Polda Kalbar tidak bungkam dan segera bertindak demi tegaknya hukum serta keselamatan lingkungan dan warga Bengkayang

TimRed

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *