Salam Waras Makassar, – Puluhan anak sekolah dasar di Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, tertahan di balik pagar besi Asrama Brimob yang digembok. Senin 8 September 2025
Jalan yang selama ini menjadi satu-satunya akses warga menuju sekolah dan fasilitas umum mendadak ditutup.
Di balik pagar, seorang pria berseragam yang diduga oknum anggota Brimob terlihat memegang kunci.
Namun ketika warga memohon agar pintu dibuka demi anak-anak, pagar tetap terkunci. “Ini asrama Brimob, bukan jalan umum,” kata oknum itu, membuat warga semakin geram.
“Kasihan anak-anak, mereka sudah siap dengan seragam, buku, dan tasnya. Tapi malah duduk menangis di depan pagar. Bagaimana hati kami orang tua tidak hancur?” ucap, seorang ibu yang anaknya duduk di bangku kelas 3 SD.
Orang tua lain, juga meluapkan kekecewaannya. “Kalau pun ada persoalan tanah atau aturan asrama, jangan anak-anak yang dikorbankan. Mereka cuma mau sekolah, itu hak mereka. Negara harus hadir, jangan diam saja.”
Tindakan menutup akses jalan publik ini bukan hanya bentuk arogansi, tetapi juga bertentangan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto. Dalam berbagai kesempatan, Presiden menegaskan:
“Negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil menderita. Pendidikan anak-anak harus dijamin, akses mereka ke sekolah tidak boleh terhalang, dan aparat negara tidak boleh sewenang-wenang terhadap rakyatnya.”
Lebih jauh, langkah menutup akses jalan warga juga melanggar sejumlah aturan hukum:
KUH Perdata Pasal 667–668: memberi hak kepada pemilik tanah yang terkurung untuk menuntut akses keluar, dengan kewajiban ganti rugi wajar bila ada kerugian. Menutup jalan yang menjadi satu-satunya akses warga jelas bertentangan dengan prinsip ini.
UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman: menegaskan fungsi sosial hak atas tanah, sehingga tidak boleh digunakan untuk menutup akses publik.
PP No. 18 Tahun 2021: melarang pemegang hak atas tanah (termasuk HGB dan Hak Pakai) mengurung atau menutup akses yang seharusnya terbuka untuk umum.
“Ini bukan sekadar pagar, tapi pagar ketidakadilan. Anak-anak kami dikorbankan, sementara hukum dan amanat Presiden jelas-jelas dilanggar,” tegas seorang tokoh warga.
Masyarakat mendesak Kapolda Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, Ombudsman, dan Komnas HAM untuk segera turun tangan membuka akses jalan tersebut dan menindak oknum yang bertindak sewenang-wenang.
Sumber: Warga Setempat






