Anak Sekolah Keracunan, Negara Harus Menjawab: Siapa Bertanggung Jawab atas Program MBG?

SalamWaras, Opini — Gelombang laporan siswa dan siswi keracunan setelah mengonsumsi makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai memicu kekhawatiran publik.

Program yang digagas untuk memperbaiki gizi anak sekolah kini justru diuji oleh persoalan paling mendasar: keamanan makanan dan tanggung jawab negara.

Bagi banyak orang tua, peristiwa ini bukan sekadar kesalahan dapur atau kelalaian teknis. Ini menyangkut keselamatan anak-anak yang seharusnya dilindungi oleh sistem pendidikan dan kebijakan negara.

Pertanyaan publik pun terdengar: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab jika siswa keracunan?

Rentetan Kasus Keracunan Siswa

Data nasional menunjukkan persoalan ini bukan kasus tunggal.

Sepanjang tahun 2025, tercatat ribuan siswa mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan program MBG. Bahkan laporan pemantauan menyebut lebih dari 12.658 anak di 38 provinsi mengalami keracunan makanan MBG sepanjang tahun tersebut.

Beberapa contoh kasus yang sempat terjadi antara lain:

Cianjur, Jawa Barat — puluhan siswa mengalami keracunan setelah menyantap menu MBG hingga statusnya sempat dianggap kejadian luar biasa (KLB).

Sukoharjo, Jawa Tengah — sekitar 40 siswa mengalami mual dan muntah setelah mengonsumsi ayam krispi dari paket MBG.

Tasikmalaya, Jawa Barat — lebih dari 50 siswa dilaporkan mengalami gangguan pencernaan setelah makan menu program tersebut.

PALI, Sumatera Selatan — puluhan siswa mengalami sakit perut dan pusing setelah makanan disiapkan terlalu lama sebelum dikonsumsi.

Bahkan di Yogyakarta, ratusan siswa dilaporkan jatuh sakit setelah menyantap makanan dari dapur program MBG akibat masalah penyimpanan dan distribusi makanan.

Rentetan kejadian ini menunjukkan satu hal: masalah pengawasan dalam program masih menjadi pekerjaan besar.

Program Ambisius di Atas Kertas

Program Makan Bergizi Gratis sebenarnya sempat digambarkan sangat ambisius ketika dipaparkan dalam sidang kabinet pada 15 Desember 2025.

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, melaporkan kepada Prabowo Subianto bahwa anak-anak penerima program akan mendapatkan menu bergizi dengan porsi besar.

Dalam paparannya bahkan disebutkan bahwa satu anak bisa mendapatkan satu ekor lele utuh sebagai lauk makan.

Jika diperlukan, satu dapur layanan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga disebut dapat menyembelih seekor sapi untuk memenuhi kebutuhan menu daging bagi para siswa.

Secara nasional, jika seluruh sekitar 19.000 SPPG beroperasi, maka secara teoritis 19.000 sapi dapat disembelih dalam satu hari untuk memenuhi kebutuhan program tersebut.

Paparan itu juga menggambarkan kebutuhan logistik yang sangat besar.

Setiap dapur layanan disebut dapat membutuhkan sekitar 3.000 ekor lele dalam satu kali proses memasak.

Laporan tersebut bahkan sempat membuat Presiden Prabowo terkejut. Ia kemudian memastikan kembali apakah benar setiap anak akan mendapat satu ekor lele sebagai lauk makan.

Realitas di Lapangan: Menu Jauh dari Gambaran Rapat

Namun beberapa bulan setelah pemaparan ambisius tersebut, yang justru ramai beredar di media sosial adalah paket makanan MBG di sejumlah daerah yang dinilai jauh dari gambaran di ruang rapat.

Dalam beberapa unggahan yang viral, menu yang diterima siswa disebut hanya berupa:

  • roti murah
  • satu butir telur
  • segenggam kacang
  • kadang ditambah sedikit kurma

Perbedaan antara laporan di tingkat pusat dan kondisi yang terlihat di lapangan ini memunculkan pertanyaan publik yang serius.

Jika dalam perencanaan disebut tersedia anggaran dan kebutuhan logistik untuk lele, daging sapi, beras, sayur, hingga buah, mengapa makanan yang sampai ke tangan siswa terlihat jauh lebih sederhana?

Negara Tidak Bisa Lepas Tangan

Program MBG merupakan kebijakan publik yang dijalankan negara. Artinya pemerintah memiliki kewajiban memastikan makanan yang diberikan kepada siswa aman, sehat, dan layak konsumsi.

Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan makanan dan minuman yang beredar harus memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan negara wajib menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.

Dengan dasar hukum tersebut, ketika makanan dari program pemerintah menyebabkan siswa keracunan, tanggung jawab negara tidak bisa dipandang sebagai persoalan kecil.

Vendor dan Pengelola Program Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Dalam pelaksanaannya, program MBG sering melibatkan penyedia makanan atau vendor katering, termasuk UMKM lokal.

Jika keracunan terjadi akibat:
bahan makanan yang tidak layak konsumsi
proses pengolahan yang tidak higienis
distribusi makanan yang tidak memenuhi standar sanitasi
maka penyedia makanan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam kondisi tertentu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau terluka.

Sekolah Juga Wajib Melakukan Pengawasan

Sekolah sebagai tempat kegiatan pendidikan juga memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan siswa.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, satuan pendidikan berkewajiban menjamin keselamatan peserta didik selama proses pendidikan berlangsung.

Karena itu, jika terdapat indikasi makanan tidak layak, distribusi makanan seharusnya dapat dihentikan sebelum dikonsumsi siswa.

Ironi di Balik Program

Ironisnya, di tengah maraknya kasus siswa keracunan, publik justru santer mendengar bahwa pengelolaan program MBG di sejumlah daerah didominasi oleh oknum-oknum yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan, termasuk dugaan keterlibatan oknum anggota DPR dalam rantai pengadaan dan distribusi.

Isu seperti ini sempat mencuat di Sulawesi Selatan, memicu kecurigaan publik bahwa program sosial berpotensi dimanfaatkan sebagai lahan proyek politik dan ekonomi.

Lebih memprihatinkan lagi, ketika media mulai menyoroti persoalan tersebut, tekanan justru muncul terhadap jurnalis.

Seorang wartawati dilaporkan mengalami teror di Bandung Barat setelah pemberitaan mengenai persoalan seputar program MBG mencuat di ruang publik.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan publik terhadap program negara sering kali tidak berjalan mudah.

Berpikir Sehat, Bicara Waras

Bagi SalamWaras, persoalan ini bukan sekadar mencari sensasi berita. Yang dipertaruhkan adalah keselamatan anak-anak dan integritas kebijakan publik.

Program makan bergizi adalah gagasan yang baik. Tetapi program baik tidak boleh berubah menjadi ruang permainan kepentingan atau dijalankan tanpa pengawasan serius.

Di setiap piring makanan yang dibagikan kepada siswa, ada tanggung jawab besar: masa depan generasi bangsa.

Dan jika ada kelalaian, penyalahgunaan, atau intimidasi terhadap jurnalis yang mengungkap fakta, maka negara harus memastikan satu hal:
keadilan tidak boleh menunggu viral untuk bergerak.

Salam Waras — Berpikir Sehat, Bicara Waras.
No Viral, No Justice.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *