JAKARTA — Indonesian Anti Corruption Network (IACN) menuding Direktur Eksekutif Anatomi Pertambangan Indonesia (API), Riyanda Barmawi, melakukan praktik tebang pilih dalam menyikapi persoalan tambang di Maluku Utara. Kritik itu disampaikan praktisi hukum IACN, Yohanes Masudede, yang menilai API sengaja mengabaikan dugaan pelanggaran berat yang diduga dilakukan PT Position di Halmahera Timur.
“API begitu gencar menyerang perusahaan lain, tapi seolah buta ketika berhadapan dengan PT Position. Jangan-jangan karena sumber hidup dan penghidupannya berasal dari sana,” kata Yohanes di Jakarta, Minggu (15/11/2025) malam.
Diduga Tambang Ilegal di Hutan Produksi Terbatas
Menurut Yohanes, PT Position diduga keras melakukan kegiatan pertambangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Temuan sejumlah lembaga investigasi disebut menguatkan dugaan tersebut.
CERI (Center of Energy and Resources Indonesia) sebelumnya mengungkap adanya bukaan lahan ilegal seluas 7,3 hektare di wilayah konsesi PT Wana Kencana Mineral (WKM). Aktivitas tersebut dinilai melanggar UU No. 18/2013 tentang P3H dan UU Minerba.
“Ini bukan pelanggaran administratif. PT Position diduga menyerobot konsesi lain dan tetap beroperasi tanpa izin resmi. Ini tindakan yang merusak tata kelola sumber daya alam,” tegas Yohanes.
Sorotan Lembaga Lingkungan: Sungai Tercemar
Selain persoalan perizinan, dampak lingkungan dari aktivitas PT Position dinilai mengkhawatirkan. LPP-Tipikor Maluku Utara menuding perusahaan tersebut mencemari aliran Sungai Kali Sangaji di Desa Wailukum, Kecamatan Maba. Pencemaran itu diduga terjadi akibat aktivitas tambang yang tidak memiliki pengendalian lingkungan memadai.
Walhi Maluku Utara juga menyebut adanya praktik “permainan broker” dalam rantai perizinan tambang, yang menurut mereka dibiarkan tanpa pengawasan serius dari negara.
Struktur Korporasi Besar, Publik Pertanyakan Sikap API
PT Position diketahui merupakan anak usaha tidak langsung PT Harum Energy melalui PT Tanito Harum Nickel. Keterlibatan nama sejumlah tokoh nasional di struktur korporasi ini membuat persoalan semakin sensitif.
Yohanes mengatakan kerusakan lingkungan, dugaan pelanggaran kehutanan, hingga potensi kerugian negara triliunan rupiah sudah berlangsung bertahun-tahun. Namun API dinilai terus mengalihkan fokus ke persoalan Jetty PT STS.
“Kenapa hanya Jetty PT STS yang diributkan? Ada apa dengan PT Position? Jangan-jangan ada udang di balik rempeyek,” ujarnya.
Tantangan untuk API: Objektif atau Diam Karena Kepentingan?
Pada Jumat (14/11/2025), API menggelar diskusi publik yang menyoroti pelabuhan milik PT STS yang disebut ilegal. Namun diamnya API terkait dugaan pelanggaran PT Position disebut tidak wajar.
Yohanes menantang API untuk bersikap objektif. “Jika bicara penegakan hukum, jangan cuma menyasar satu perusahaan. PT Position sudah lama disorot publik, tapi API seperti tutup mata,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keberpihakan semacam itu justru merusak kredibilitas lembaga advokasi tambang.
“Publik berhak tahu siapa yang bermain. Semua pihak yang melanggar aturan harus ditegur, termasuk PT Position. Kerusakan lingkungan tidak boleh dibiarkan,” tutup Yohanes.






