Badko HMI Sulsel: Sebutir Peluru Menguji Integritas Institusi di Polrestabes Makassar!

Makassar — Dugaan penembakan oleh oknum aparat kepolisian yang menewaskan seorang pemuda di Makassar pada selasa malam 03 maret 2026 tidak dapat diposisikan sebagai insiden biasa. Peristiwa ini menyentuh langsung jantung prinsip negara hukum, perlindungan hak hidup dan akuntabilitas kekuasaan.

Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulawesi Selatan, Iwan Mazkrib, menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat harus tunduk pada prinsip legalitas, kebutuhan yang mendesak (necessity), dan proporsionalitas.

“Kami mengapresiasi tindakan pengamanan aparat sepanjang sesuai SOP. Namun penggunaan senjata api adalah upaya terakhir. Jika dilakukan secara berlebihan, itu bukan lagi penegakan hukum, melainkan potensi pelanggaran hak asasi,” tegasnya.

Hak untuk hidup dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945 dan termasuk hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Dalam standar internasional, penggunaan kekuatan mematikan hanya dibenarkan ketika terdapat ancaman nyata terhadap nyawa dan tidak ada alternatif lain yang lebih lunak.

Badko HMI Sulsel menilai, jika dugaan ini terbukti melampaui kewenangan, maka proses pidana harus dilakukan secara transparan dan imparsial tanpa perlindungan institusional. Prinsip equality before the law dan due process of law wajib ditegakkan, aparat penegak hukum tidak boleh kebal hukum.

Lebih lanjut, Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel menilai bahwa dalam doktrin pertanggungjawaban jabatan, pimpinan bertanggung jawab atas kendali dan pengawasan bawahannya. Oleh karena itu, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepemimpinan, Kapolrestabes Makassar patut mempertimbangkan pengunduran diri apabila terbukti terjadi kegagalan pengendalian yang berdampak pada hilangnya nyawa warga. Ganti Kapolres tak sebanding sebutir peluru menghilangkan nyawa.

Selain proses hukum terhadap oknum, Badko HMI Sulsel mendesak evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola operasional Polrestabes Makassar serta pengawasan ketat dari Polda Sulsel. Reformasi institusional harus menyentuh kultur penggunaan kekuatan, bukan sekadar rotasi jabatan.

“Kepercayaan publik adalah fondasi legitimasi kepolisian. Jika aparat dipersepsi sebagai ancaman, maka yang tergerus bukan hanya citra, tetapi otoritas moral negara hukum itu sendiri,” tutup Mazkrib.

Peristiwa ini menjadi momentum untuk memastikan bahwa kewenangan bersenjata tetap berada dalam kendali hukum, bukan di atasnya. Peristiwa ini semakin mempertegas ujian integritas dan desakan Reformasi Polri khususnya di wilayah hukum Polda Sulsel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *