PANGKALPINANG — Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung membongkar dugaan tambang ilegal dalam kawasan hutan Lubuk Besar, Nadi, dan Sarang Ikan semakin menunjukkan keseriusan. Selasa siang (2/12),
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penggeledahan di rumah salah satu cukong besar yang santer disebut terlibat: Herman Fu alias Kofu, di Stasiun 12, Parit Padang, Sungailiat.
Penggeledahan itu berlangsung dramatis. Saat rombongan penyidik memasuki halaman, mobil yang membawa Herman Fu menuju Bandara Depati Amir untuk terbang ke Jakarta–Singapura justru berpapasan langsung dengan tim jaksa.
Herman Fu disebut sempat gelagapan sebelum turun dari kendaraan. Penyidik kemudian langsung menunjukkan surat tugas penggeledahan, membuat keberangkatannya batal.
“Kalau rombongan penyidik telat sedikit saja, sudah tak ketemu dengan Herman Fu. Karena jadwalnya memang mau langsung ke bandara,” ujar sumber di luar tim kejaksaan.
Pengamanan Ketat Libatkan TNI
Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan berlapis. Sejumlah anggota TNI bersenjata terlihat berjaga di depan gerbang. Warga menyebut operasi berlangsung hingga sore hari.
“Ketat kali pengamanannya. Ada TNI bersenjata. Penggeledahan sampai sore,” kata seorang warga.
Dugaan Penyitaan Duit Miliaran
Hingga sore hari, beberapa kover dibawa keluar dari kediaman Herman Fu dan dimasukkan ke mobil penyidik. Informasi awal menyebutkan, selain dokumen penting, terdapat uang tunai diduga mencapai miliaran rupiah.
Menurut informan, uang tersebut kemungkinan langsung dibawa ke bank untuk dihitung dan dititipkan sesuai SOP penyidikan.
“Ada dokumen dan uang. Uang itu dimasukkan ke kover, kabarnya langsung dihitung di bank,” ujar sumber.
Kejati Babel Masih Tertutup
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Babel belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan.
Sementara itu, Herman Fu telah beberapa kali diperiksa di Gedung Pidsus. Ia tetap membantah keterlibatannya dalam pusaran tambang ilegal yang ditaksir berpotensi menciptakan kerugian negara hingga Rp12,9 triliun.
DASAR HUKUM TINDAKAN PENYIDIK
- KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981)
Pasal 32–37: Kewenangan penggeledahan rumah dan tempat tertentu.
Pasal 38–46: Tata cara penyitaan barang bukti secara sah.
- UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
Pasal 2 ayat (1): Tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi/korporasi.
- UU Kehutanan (UU No. 41/1999 jo. UU No. 18/2013)
Pasal 17–19: Larangan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan.
Pasal 89–94: Sanksi pidana bagi cukong, pembiaya, dan fasilitator perusakan hutan.
- UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020)
Pasal 158: Pidana 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin resmi.
Penggeledahan dramatis di rumah Herman Fu mengirimkan pesan kuat bahwa Kejati Babel mulai membuka “pintu besar” kasus tambang ilegal di Bangka Belitung.
Batalnya keberangkatan Herman ke luar negeri, keterlibatan TNI dalam pengamanan, serta dugaan penyitaan uang miliaran menunjukkan bahwa proses hukum mulai mengerucut ke aktor inti.
Kini publik menunggu langkah lanjutan kejaksaan dalam mengungkap jejaring cukong, alur setoran, modus pencucian uang, serta potensi kerugian negara yang mencapai belasan triliun.






