BPN Ketapang Resahkan Masyarakat Lahan Dikuasai Puluhan Tahun, Sertifikat Tiba-Tiba Muncul Atas Nama Orang Lain

Salam Waras, Ketapang — Bau tak sedap dari urusan pertanahan kembali menusuk rasa keadilan warga kecil.

Di Desa Sukamaju, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, dua warga — Busman (75) dan Zainal Arifin alias Dandy (46) — mendadak dihadapkan pada kenyataan pahit: lahan yang mereka kuasai puluhan tahun tiba-tiba telah bersertifikat atas nama orang lain.

Bacaan Lainnya

Bukan sekadar sengketa biasa. Ini soal kepastian hukum yang terasa makin jauh dari jangkauan rakyat.

“Tanah ini milik keluarga saya. Tidak pernah dijual atau dipindahtangankan,” tegas Busman dengan nada getir.

Ia mengaku baru mengetahui adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut saat hendak mengurus legalitas tanah yang selama ini mereka garap secara fisik di Jalan Sukamaju, Tanjung Pasar.

Pejabat Wilayah Ikut Kaget

Fakta makin menarik. Camat Muara Pawan pun mengaku baru mengetahui kemunculan sertifikat itu belakangan.

“Kami baru mengetahui adanya sertifikat tersebut belakangan dan tentu cukup terkejut. Kami mendukung agar persoalan ini ditelusuri sesuai prosedur,” ujarnya.

Nada serupa datang dari Kepala Desa Sukamaju.

“Pemerintah desa pada prinsipnya siap membantu klarifikasi. Kami juga kaget dengan munculnya sertifikat tersebut,” katanya.

Jika pemerintah wilayah saja mengaku terkejut, publik tentu berhak bertanya: lalu proses ini sebenarnya berjalan di ruang mana?

Jawaban BPN Dinilai Belum Menyentuh Inti
Saat dikonfirmasi, Mahmud dari BPN Ketapang menyebut masih menunggu arahan pimpinan.

“Saya juga menunggu arahan Pak Kakan, istri beliau lagi sakit, saya tidak berani melangkahi pimpinan,” ujarnya.

Masyarakat dipersilakan datang ke kantor melalui layanan pengaduan. Namun bagi warga yang sedang memperjuangkan tanah puluhan tahun, jawaban administratif seperti ini terasa belum menjawab kegelisahan utama.

Prosedur yang Dipertanyakan

Publik kini menyorot tahapan krusial penerbitan SHM:

  • apakah riwayat tanah diteliti mendalam?
  • apakah penguasaan fisik diverifikasi?
  • apakah pengumuman data yuridis dilakukan terbuka?

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) jelas mengamanatkan perlindungan hak atas tanah. Bahkan KUHP membuka ruang pidana jika ada unsur penipuan (Pasal 378), pemerasan (Pasal 368), maupun stellionaat atau kejahatan pertanahan (Pasal 385).

Jika prosedur dilompati, maka yang retak bukan hanya pagar tanah — tetapi juga kepercayaan publik.

Instruksi Presiden: Mafia Tanah Harus Disikat

Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan: mafia tanah adalah musuh negara yang harus diberantas tanpa pandang bulu.
Arahan itu mencakup:

  • penindakan tegas terhadap pelaku
  • pembenahan sistem pertanahan
  • perlindungan nyata bagi rakyat kecil

Pertanyaannya kini sederhana: apakah gaung instruksi pusat sudah benar-benar mendarat di daerah?

Ujian Keberpihakan

Kasus Sukamaju bukan sekadar konflik lahan. Ini cermin apakah negara berdiri di sisi rakyat yang menggarap tanahnya sendiri — atau kalah cepat oleh mereka yang lebih lihai bermain dokumen.

Warga kini menunggu bukan sekadar jawaban normatif, melainkan langkah nyata: audit terbuka, penelusuran menyeluruh, dan keberanian menegakkan hukum.

Sebab bagi rakyat kecil, tanah bukan sekadar aset.

Ia adalah hidup.
Salam Waras.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *