Jakarta, Salam Waras – Kejaksaan Agung berhasil menangkap Awalludin, S.E., mantan bendahara Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah yang telah buron selama bertahun-tahun. Senin 19 Mei 2025
Awalludin terbukti menggelapkan Rp 249.954.500 dana Panwaslu tahun 2009, dana yang seharusnya digunakan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung dan Kejari Lampung berhasil melacak dan menangkap Awalludin di Jakarta Selatan.
Ia kini ditahan di Kejari Jakarta Selatan dan akan segera menjalani proses hukum.
Jaksa Agung menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi dan menyerukan kepada seluruh DPO untuk menyerahkan diri. (*)