SalamWaras, Sinjai, Sulsel – Dugaan korupsi dana hibah PDAM di Kabupaten Sinjai kian menguat dan mulai menyeret nama Bupati Sinjai.
Meski belum ada penetapan tersangka, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai telah menyasar lingkaran pejabat strategis daerah.
Kasus yang berkaitan dengan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) ini kini memasuki tahap penghitungan kerugian negara, setelah sejumlah pejabat dan pihak swasta diperiksa sebagai saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk peran para pejabat yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Sejumlah saksi sudah kami periksa, baik dari unsur pejabat daerah maupun swasta. Saat ini prosesnya sudah masuk penghitungan kerugian negara,” ujar Jhadi saat ditemui di Kantor Kejari Sinjai, Senin (19/1/2026).
Meski nama Bupati Sinjai mulai disorot publik, Kejari Sinjai memilih berhati-hati dalam memberikan pernyataan terkait jadwal pemeriksaan kepala daerah tersebut.
Menurut Jhadi, perkara korupsi memiliki karakter kompleks dan membutuhkan kehati-hatian dalam setiap tahapan.
“Kasus korupsi itu kompleks dan unik. Prosesnya panjang. Bahkan ketika perkara sudah inkrah pun, jika muncul nama baru yang diduga terlibat, tentu akan kami dalami,” katanya.
Ia menegaskan bahwa fokus penyidik saat ini adalah merampungkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PDAM tersebut.
“Penetapan tersangka masih menunggu pendalaman. Alat bukti sedang kami finalisasi,” tegasnya.
Penyidikan diketahui telah menyasar sejumlah pejabat tinggi Pemkab Sinjai, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten I, Dewan Pengawas PDAM, serta pejabat di Dinas PUPR.
Fokus penyidik tertuju pada penggunaan dana hibah PDAM periode 2019–2023, dengan nilai yang cukup besar, khususnya pada tahun anggaran 2023 yang mencapai Rp2,3 miliar.
Dalam proses penyidikan, Kejari Sinjai juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi strategis, yakni Dinas PUPR, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Bappeda, serta Kantor PDAM Tirta Sinjai Bersatu.
Hingga kini, publik Sinjai masih menanti kejelasan arah penuntasan kasus tersebut, termasuk kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah PDAM.
Laporan: JM/PL






