Salam Waras Makassar, Suasana tegang mewarnai aksi demonstrasi Lembaga Misi Reclaseering Republik Indonesia (LMRI) Waspamops Sulawesi Selatan di depan kantor BRI Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Jumat (23/5).
Dipimpin langsung oleh Ketuanya, Andi Unru, demonstran menuntut penghentian lelang aset milik Handayani, seorang debitur UMKM BRI Cabang Masohi, Maluku.
Andi Unru, yang berorasi dari atas mobil bak terbuka, mengangkat Perpres Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang kredit macet bagi debitur UMKM sebagai dasar tuntutannya.
Ia mendesak BRI menghentikan lelang sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1949 atas nama Handayani.
Lebih jauh, Andi Unru mengungkapkan dugaan penyimpangan pembayaran. Handayani, menurutnya, telah membayar Rp 100 juta kepada oknum pegawai BRI Cabang Masohi, namun hanya tercatat Rp 40 juta. “Ini merupakan kesewenang-wenangan dan pemaksaan lelang,” tegasnya.
Kasus ini semakin ironis mengingat nilai hutang pokok Handayani hanya Rp 214 juta, jauh lebih kecil dibandingkan nilai jaminan berupa rumah, tanah, dan sawah seluas setengah hektar yang telah dijaminkan.
Andi Unru menekankan itikad baik Handayani yang telah melunasi kredit investasi di BRI Unit Kairatu dan BRI Cabang Masohi sebelumnya.
Demo yang dikawal ketat aparat kepolisian Polres Pelabuhan Makassar ini berbuah hasil. Perwakilan BRI, Dody E Silooy, menyatakan pembatalan lelang dimungkinkan jika Handayani bersedia memenuhi tunggakan sesuai kesepakatan.
Namun, BRI juga akan mengusut dugaan penyimpangan dana tersebut dan meminta bukti-bukti dari Handayani untuk memperkuat investigasi.
Aksi ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi debitur UMKM dan transparansi dalam proses penagihan kredit.
Kasus Handayani menjadi cerminan perlunya pengawasan ketat terhadap praktik-praktik yang merugikan debitur. (*)