Depo Afuk Diduga Tampung Pertalite–Pertamax Dekat Permukiman, Warga Belinyu Ketakutan: Kami Hidup di Atas Bom!

Bangka, Salam Waras — Di saat suplai Pertalite dan Pertamax mulai normal kembali di sejumlah SPBU Kabupaten Bangka, warga Belinyu justru menghadapi kecemasan lain: keberadaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) swasta yang dikenal sebagai Depo Afuk.

Pantauan awak media sejak Jumat pagi (21/11/2025), distribusi Pertalite mulai lancar. Namun antrean solar bersubsidi masih terjadi di SPBU Parit Padang dan SPBU Kenanga, Sungailiat.

Bacaan Lainnya

Di tengah situasi ini, warga di kawasan Pantai Putat, Desa Tanjung Gudang, Kecamatan Belinyu—lokasi Depo Afuk berdiri—mengaku resah karena depo itu kini bukan hanya menyimpan solar, tetapi diduga ikut menampung Pertalite dan Pertamax dalam jumlah besar.

“Rumah kami cuma 10–15 meter dari tangki BBM itu. Sekarang bukan cuma solar, tapi bensin juga dimasukkan. Kami takut meledak seperti Depo Pertamina Plumpang. Kalau terjadi apa-apa, tidak ada yang selamat,” kata salah satu warga yang minta identitasnya dirahasiakan.

Bukan Hanya Dekat, Ada Rumah Warga yang Sudah Dibebaskan

Warga juga mengungkap fakta lain: sejumlah rumah di sekitar lokasi sempat dibebaskan sebagai bagian dari ekspansi depo. Namun ironisnya, tidak semua pemilik mendapatkan kompensasi.

“Bukan cuma dekat, bahkan beberapa rumah pernah mau dibebaskan untuk area depo. Tapi ada yang sudah digusur, ada yang masih di tempat—dan sebagian besar belum dapat ganti rugi. Kami seperti dipaksa diam,” ungkap seorang warga lainnya.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran tata ruang, standar keselamatan, hingga prosedur pembebasan lahan.

Distribusi BBM Diduga Dialihkan ke Depo Swasta

Informasi yang dihimpun menyebut suplai hingga 90.000 kiloliter BBM yang seharusnya melalui Depo Pertamina Pangkal Balam diduga dialihkan lewat jalur laut menuju depo swasta ini.

Depo Afuk disebut telah lama beroperasi, dilengkapi: dermaga sandar kapal, fasilitas bongkar muat, armada mobil tangki, serta area penampungan yang terus diperluas.

Namun hingga kini tidak ada transparansi publik terkait:

izin operasional TBBM, AMDAL dan izin lingkungan, zonasi dan tata ruang, standar keamanan industri migas, serta jarak aman (buffer zone) minimum dari permukiman.

Dasar Hukum dan Regulasi

Keberadaan fasilitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar di dekat permukiman harus merujuk pada sejumlah aturan:

  1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU No. 11/2020 Cipta Kerja) — Usaha penyimpanan dan distribusi BBM wajib berizin dan tunduk pada standar keselamatan.
  2. PP No. 36 Tahun 2004 tentang Usaha Hilir Migas — Terminal BBM harus memenuhi izin, pengawasan, dan syarat teknis fasilitas.
  1. Permen ESDM No. 13 Tahun 2018 — Fasilitas penyimpanan BBM wajib memiliki sistem keselamatan lengkap dan buffer zone minimal ratusan meter dari permukiman.
  1. Permen ESDM No. 8 Tahun 2021 — Mengatur pasokan, distribusi BBM, dan larangan pengalihan tanpa mekanisme resmi.
  1. UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021 (Turunan UU Lingkungan) — Menetapkan kewajiban AMDAL dan kajian risiko untuk penyimpanan bahan berbahaya.
  1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — Lokasi industri migas wajib sesuai zonasi RTRW dan tidak boleh berada di kawasan permukiman tanpa penetapan resmi.
  1. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah — Mewajibkan ganti rugi adil, layak, dan terbuka bagi warga terdampak.

Pemerintah dan Otoritas Migas Masih Bungkam

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari: pemilik Depo Afuk, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Dinas ESDM, Pertamina, maupun instansi pengawasan distribusi energi. Permintaan klarifikasi masih dilakukan awak media.

Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah — apakah keselamatan warga lebih penting daripada kepentingan bisnis distribusi BBM?

Hak Jawab & Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, wawancara warga, dan temuan awal di lokasi. Redaksi tidak mengambil kesimpulan hukum, dan laporan ini masih dalam proses pendalaman investigatif.

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan: klarifikasi, bukti legalitas, atau pernyataan resmi lainnya

Hak jawab dapat dikirim melalui alamat redaksi atau kanal komunikasi resmi yang tersedia.

Hingga berita ini ditayangkan, seluruh pihak terkait masih dalam tahap upaya konfirmasi. Redaksi akan memperbarui informasi apabila terdapat tanggapan resmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *