SalamWaras, Sekadau, Kalbar — Dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Ayak kembali mencuat.
Informasi lapangan yang dihimpun media menyebutkan adanya pola “setoran” yang diduga menjadi penentu siapa yang ditindak dan siapa yang “diamankan”.
Pada Jumat, 2 Desember 2025, awak media menyaksikan langsung lanting dan mesin tambang berjejer rapi di bentang Sungai Kapuas antara Dusun Sebedau, Desa Belitang Satu hingga Desa Entabuk.
Aktivitas berlangsung terang-terangan tanpa rasa khawatir sedikit pun, seolah ada pihak yang memberikan tameng perlindungan.
Fenomena ini menguatkan dugaan bahwa hanya penambang yang tidak menyetor yang ditangkap, sementara lainnya tetap leluasa menambang.
Kasus R: Korban yang “Tak Setor”?
Penindakan sebelumnya oleh Polres Sekadau pada 23 Oktober 2025 sempat menjadi sorotan. Seorang pekerja PETI berinisial R (43) diamankan saat beraktivitas di Sungai Kapuas, Desa Belitang Satu.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin, R bekerja tanpa izin di lahan milik seseorang berinisial AK, namun ia tidak mengetahui siapa pemodal utamanya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan tambang seperti: Mesin PS 120 Mesin diesel 22 HP, Kopol/katrol, Dua pompa 5 inch dan perlengkapannya
R dijerat Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Minerba jo UU No. 2/2025, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Namun ironis, setelah penangkapan itu, justru aktivitas PETI semakin marak dan tak tersentuh.
Publik bertanya:
Apakah R hanya tumbal? Atau karena ia tak memberi setoran?
Kuat Dugaan Ada Pemodal Besar: “9 Naga Sungai Ayak”
Sumber warga menyebut adanya kelompok yang dijuluki “9 Naga Sungai Ayak” — orang-orang yang diduga mengendalikan pendanaan, pemasaran, hingga perlindungan operasi PETI.
Nama-nama seperti DM, SR, JR, AR, SN, DD, SJ, WL, ZR hingga AT, HK, AP, DK kerap disebut warga berada di balik bebasnya lanting-lanting besar melenggang.
Para pekerja kecil: tidak punya modal, hanya bekerja untuk menyambung hidup, justru menjadi korban operasi, sementara pemodal besar diduga kebal jerat hukum.
Keadilan Dipertanyakan: Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Pertanyaan publik kian nyaring:
- Kenapa lanting besar tetap bebas beroperasi?
- Mengapa hanya pekerja kecil yang ditangkap?
- Bagaimana nasib keluarga yang kehilangan tulang punggung?
- Apakah ada “pembinaan berbayar” dalam penanganan PETI?
Jika benar ada perlindungan berbayar, kondisi ini akan: menggembosi kepercayaan masyarakat, menormalisasi praktik kejahatan terstruktur, membuat hukum tak lebih dari alat pungutan
Padahal, aparat penegak hukum memiliki mandat tegas:
Menindak pelaku utama dan pemodal, bukan hanya kelas buruh tambang.
Catatan Redaksi
Semua nama dan pihak yang disebut masih dalam ranah dugaan berdasarkan keterangan warga di lapangan.
Aparat penegak hukum diharapkan segera mengusut tuntas aliran setoran dan keterlibatan pemodal besar agar penegakan hukum berjalan adil dan tidak diskriminatif.
Sumber: A. Anton
TimRed | SalamWaras






