Salamwaras.com | Batam, — Di tengah klaim pengetatan pengawasan, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam justru kian tak terbendung.
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap keseriusan Bea Cukai Batam dalam menegakkan hukum. Batam kembali dicap sebagai ladang empuk bagi mafia rokok ilegal. Minggu 4 Januari 2026
Salah satu merek yang paling dominan di pasar adalah HMild, rokok tanpa pita cukai yang dengan mudah dijumpai di warung-warung kecil hingga lapak kaki lima. Peredarannya yang masif memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis.
Verdasarkan informasi yang dihimpun Salamwaras.com, rokok HMild diduga diproduksi oleh PT Fantastik Internasional yang berlokasi di Kawasan Tunas Industri Batam Center. Lebih jauh, seorang pengusaha berinisial “AN”, yang diketahui memiliki sejumlah hotel di Kota Batam, disebut-sebut sebagai aktor utama di balik jaringan produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut.
“Pemain HMild itu inisial AN. Dia juga punya beberapa hotel. Pabriknya di Tunas Industri Batam Center, PT Fantastik Internasional,” ungkap sumber berinisial ML, Rabu (13/11).
Untuk menghindari pengawasan aparat, distribusi rokok HMild diduga dilakukan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Jalur ilegal ini disinyalir menjadi pintu keluar utama rokok tanpa cukai tersebut dari Batam menuju berbagai daerah lain, memperkuat dugaan lemahnya pengawasan lintas sektor.
Harga murah menjadi senjata utama HMild menembus pasar. Dengan kisaran Rp10.000 per bungkus, rokok ilegal ini dengan cepat menguasai peredaran, menggeser produk legal yang taat pajak dan regulasi.
“Rokok HMild laris karena murah dan mudah didapat. Hampir semua warung jual,” lanjut ML.
Padahal, praktik ini jelas melanggar hukum. Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hingga berita ini diturunkan, Salamwaras.com masih berupaya mengonfirmasi Bea Cukai Batam, instansi penegak hukum terkait, serta pihak AN yang namanya disebut dalam pusaran dugaan mafia rokok ilegal HMild. Publik kini menunggu: apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kembali kalah oleh kekuatan modal dan jejaring kekuasaan?






