Diduga Jual-Beli Kamar dan Pungli, Forum Anti Korupsi Sulsel Siap Geruduk Rutan Kelas I Makassar, Ini Jadwalnya…

SalamWaras, Makassar — Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya menjadi ruang pembinaan justru diduga berubah menjadi ladang ketidakadilan.

Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar disorot tajam menyusul dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual-beli fasilitas kamar tahanan yang mencederai prinsip kemanusiaan dan supremasi hukum.

Bacaan Lainnya

Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Selatan (FMAK Sulsel) mengungkapkan adanya perlakuan diskriminatif di Blok B Rutan Kelas I Makassar.

Dari tujuh kamar tahanan di blok tersebut, dua kamar—yakni Kamar 1 dan Kamar 2—disebut dikenal dengan istilah “Lohan”, yang di kalangan penghuni rutan dimaknai sebagai kamar “kebal hukum” bagi tahanan berduit.

“Kamar Lohan itu bebas. Ada handphone, makanan dari luar, dan aktivitas yang seolah tidak tersentuh pengawasan. Yang penting bisa bayar,” ungkap salah satu sumber internal rutan.

Kondisi itu berbanding terbalik dengan kamar 3 hingga 7 di blok yang sama. Ruangan sempit berukuran sekitar 1,5 x 6 meter diisi lebih dari 30 orang tahanan.

Dalam situasi tersebut, tidur bukan lagi hak dasar, melainkan bergantung pada giliran. Sebagian tahanan bahkan harus duduk semalaman karena tidak tersisa ruang untuk berbaring secara layak.

Padahal, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 33 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa setiap tahanan berhak atas ruang hunian minimal 3,5 meter persegi per orang, dengan ventilasi serta sanitasi yang manusiawi. Fakta di lapangan menunjukkan dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi tersebut.

Atas dasar itu, Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulsel menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada:
Hari/Tanggal: Senin, 5 Januari 2026
Waktu: Pukul 13.15 WITA hingga selesai
Titik Kumpul: Jalan Andi Pangerang Pettarani
Titik Aksi: Rutan Kelas I Makassar,
Jalan Rutan No. 8, Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar
Estimasi Massa: ±150 orang

Aksi tersebut mengusung tuntutan penegakan hukum dengan dasar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, Pasal 423 KUHP, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Adapun tuntutan utama massa aksi antara lain:
Mendesak Kementerian Hukum dan HAM RI mengevaluasi Kepala Rutan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makassar.

Mengusut tuntas dugaan KKN dan pungli di lingkungan Rutan Kelas I Makassar.
Mencopot Kepala Rutan Kelas I Makassar dari jabatannya.

Koordinator Lapangan aksi, Raffi Hidayat Balandai, menegaskan bahwa jika dugaan ini dibiarkan, maka persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan luka keadilan yang berpotensi menjadi skandal besar pemasyarakatan di Indonesia Timur.

“Kami mendesak Kemenkumham RI turun langsung memeriksa Kepala Rutan Kelas I Makassar. Jika perlu, kami siap menyurati Presiden RI Prabowo Subianto agar negara hadir membersihkan dugaan praktik pungli dan pelanggaran HAM di lembaga pemasyarakatan, khususnya di Sulawesi Selatan,” tegas Raffi.

Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulsel menilai, pembiaran terhadap praktik semacam ini hanya akan mencoreng wajah reformasi hukum dan kemanusiaan, sekaligus memperdalam ketimpangan keadilan di balik jeruji besi.

Negara, menurut mereka, tidak boleh kalah oleh uang dan kuasa di dalam rumah tahanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *