Salam Waras, Makassar – Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Tanah!, namun Diduga Polda Sulsel Pelihara Mafia Tanah, hal itu Dugaan keterlibatan aparat dalam praktik mafia tanah kembali mencuat di Sulawesi Selatan.
Kali ini sorotan publik tertuju pada unit Tahban (Tanah dan Bangunan) Polda Sulsel yang disebut-sebut berada di bawah koordinasi Pak B (inisial), serta oknum dari Polsek Biringkanayya bernama Pak S (inisial), yang diduga ikut “mengawal” proses penguasaan lahan sengketa di Kampung Mannuruki Indah, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar.
Kasus ini bermula dari sengketa tanah warisan almarhum H. Taman bin Yambo seluas 8,4 hektare, yang kini tengah diperjuangkan oleh para ahli warisnya: Andi Arif, Andi Alfian, dan Andi Hasanuddin HT.
Mereka mengaku menjadi korban kriminalisasi dan dugaan ketidaknetralan aparat, setelah tanah peninggalan keluarga mereka diklaim oleh Drs. Rahyuddin Nur Cegge, M.M., yang mengatasnamakan PT Aditarina Lestari melalui Akta Notaris No. 2343/WMK/2023 tertanggal 26 Januari 2023.
Perjanjian Cacat Hukum, Diduga Jadi Senjata Kriminalisasi
Perjanjian kerja sama bernilai Rp 5 miliar tersebut diduga kuat cacat hukum, karena hanya ditandatangani oleh salah satu ahli waris tanpa kuasa sah dari dua ahli waris lainnya, serta tanpa adanya realisasi pembayaran maupun bukti transfer resmi.
Meski secara hukum belum sah, pihak perusahaan tetap mengklaim memiliki hak atas tanah, dan melaporkan ahli waris ke Polda Sulsel dengan tuduhan penggelapan hak atas barang tidak bergerak. Hal ini terjadi meski legalitas yang dimiliki pelapor dipertanyakan oleh ahli waris dan kuasa hukumnya.
“Dasarnya apa Rahyuddin bisa mengatasnamakan PT Aditarina? Siapa yang memberi surat kuasa? Mana akta resmi dan sertifikat asli yang diakui kelurahan, kecamatan, sampai BPN?” — Andi Arif, ahli waris H. Taman bin Yambo, menegaskan bahwa klaim pihak perusahaan lemah dan penuh tanda tanya.
Lebih aneh lagi, proses plotting dan pengukuran tanah oleh BPN Makassar justru dikawal oleh sejumlah aparat, termasuk anggota dari Polsek Biringkanayya dan Unit Tahban Polda Sulsel.
Kehadiran aparat dalam kegiatan perdata yang masih disengketakan ini menimbulkan dugaan kuat adanya beking kepentingan tertentu.
“Kami melihat aparat justru lebih aktif melindungi pihak perusahaan daripada rakyat kecil. Ada indikasi kuat keterlibatan oknum dari Polsek Biringkanayya dan Tahban Polda Sulsel,” ujar Andi Alfian, S.H., selaku kuasa hukum ahli waris H. Taman, Sabtu (5/10/2025).
Kapolda Sulsel Dinilai Tutup Mata
Publik kini menilai Kapolda Sulsel terkesan tutup mata terhadap gejolak ketidakadilan ini. Laporan resmi ke Bidang Propam Polda Sulsel tertanggal 24 September 2025 juga belum menunjukkan tindak lanjut nyata, meski telah ditembuskan ke Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman, dan Komnas HAM.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Tapi kami melihat, aparat di bawah justru memberi ruang bagi mafia hukum untuk bermain,” tambah Andi Alfian dengan nada kecewa.
Mereka mengaku menjadi korban kriminalisasi dan dugaan ketidaknetralan aparat, setelah tanah peninggalan keluarga mereka diklaim oleh Drs. Rahyuddin Nur Cegge, M.M., yang mengatasnamakan PT Aditarina Lestari melalui Akta Notaris No. 2343/WMK/2023.
“Dasarnya apa Rahyuddin bisa mengatasnamakan PT Aditarina? Siapa yang memberi surat kuasa? Mana akta resmi dan sertifikat asli yang diakui kelurahan, kecamatan, sampai BPN? Kami ingin kepastian hukum, karena ini menyangkut hak warisan keluarga kami,” ujar Andi Arif, ahli waris H. Taman bin Yambo
Sementara itu, Andi Alfian, S.H., menegaskan bahwa tindakan pihak PT Aditarina dan laporan ke Polda Sulsel merupakan upaya kriminalisasi terhadap ahli waris sah.
“Kami hanya menuntut hak kami sebagai ahli waris. Perjanjian kerja sama senilai Rp5 miliar itu tidak pernah terealisasi dan cacat hukum. Kini kami dilaporkan dengan tuduhan penggelapan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/2024/SPKT POLDA SULSEL, tanggal 24 Januari 2025, padahal legalitas pelapor sendiri dipertanyakan,” bebernya Andi Alfian, S.H., kuasa hukum dan ahli waris
Polrestabes Makassar Klarifikasi Kehadiran Aparat
Menanggapi isu dugaan keterlibatan aparat sebagai “beking,” Polrestabes Makassar menegaskan bahwa kehadiran personel bukan untuk membekingi pihak tertentu.
“Anggota Polri berada di lokasi bukan sebagai beking, tetapi berdasarkan surat permohonan bantuan pengamanan dari PT Aditarina kepada Polsek Biringkanayya dalam rangka kegiatan pengukuran dan pemetaan oleh BPN Kota Makassar,” tegasnya, Senin (22/9/2025).
Permohonan resmi dituangkan dalam Surat Nomor: 001/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025. Menindaklanjuti hal itu, Kapolsek Biringkanayya menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sprin/328/IX/2025 tanggal 17 September 2025, yang menugaskan Wakapolsek Biringkanayya bersama enam personel lainnya untuk melakukan pengamanan kegiatan.
“Jadi jelas, kehadiran aparat hanya untuk memastikan kegiatan pengukuran BPN berjalan aman dan lancar,” tambah Wahiduddin.
Dasar Hukum
Meskipun klarifikasi aparat telah disampaikan, publik menilai masih ada potensi pelanggaran hukum jika proses pengukuran dan klaim hak tanah dilakukan tanpa memperhatikan kepemilikan sah:
Pasal 263 & 385 KUHP – Pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah.
Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri – Netralitas dan profesionalisme kepolisian.
Perkap No. 14 Tahun 2011 – Larangan keterlibatan aparat dalam konflik perdata.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 – Sanksi bagi pejabat yang menerima suap/gratifikasi.
Presiden Prabowo: Masyarakat Tak Boleh Ragu Laporkan Penyelewengan
Presiden H. Prabowo Subianto menegaskan agar masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan penyelewengan pejabat:
“Jangan ragu-ragu, melihat pejabat, pemimpin melanggar laporkan! Sekarang kita punya teknologi, setiap rakyat di desa bisa menggunakan gadget. Kalau ada bukti segera siarkan, jangan mau terima penyelewengan, jangan mau terima pejabat yang berbuat sekehendak dirinya dan tidak setia kepada bangsa dan negara.” — Hari Lahir Pancasila, 2 Juni 2025
Presiden juga mengingatkan pentingnya integritas pemimpin:
“Wujud kesetiaan kita kepada Pancasila dan NKRI adalah seluruhnya terutama para pemimpin, jaga kepercayaan rakyat, jangan menipu rakyat, jangan mencuri dari kekayaan rakyat. Kalau tidak mampu, jangan masuk ke pemerintahan. Kalau tidak mampu, jangan menerima mandat dari rakyat.”
Ahli Waris Kirim Surat Terbuka ke Presiden & Kapolri
Sebagai bentuk perlawanan hukum, ahli waris mengirimkan surat terbuka resmi kepada Presiden RI H. Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dengan tembusan ke Kompolnas, Komnas HAM, dan Ombudsman RI.
“Kami rakyat kecil hanya ingin hak kami dihormati. Jangan biarkan aparat menjadi pelindung kezaliman. Kami percaya Presiden dan Kapolri akan turun tangan,” tulis ahli waris, 5 Oktober 2025.
Arahan Pak Burhan dan Tindak Lanjut Konfirmasi
Tim media sebelumnya telah mengonfirmasi dugaan keterlibatan oknum aparat melalui komunikasi resmi dengan AKP Burhan, Tahban Polda Sulsel, pada 29 September 2025.
Burhan menegaskan agar pihak redaksi mengonfirmasi berita ke pimpinan, namun hingga kini Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, belum memberikan respons.
“Kami menghormati profesionalisme aparat dan tetap membuka ruang klarifikasi proporsional. Arahan Pak Burhan sudah ditindaklanjuti, namun sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pimpinan,” tim
Kasus ini diharapkan menjadi momentum pembenahan serius di tubuh kepolisian daerah. Polri diharapkan kembali ke jati diri — melindungi rakyat, bukan melindungi mafia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dan klaim PT Aditarina Lestari.
Selengkapnya jangan lupa nonton videonnya terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dan saat ahli waris menunjuki oknum aparat yang diduga bekingi mafia tanah?..