Diduga Zakat Dipotong 12% di Lembang?, Ibadah Disunat, Amanah Digugat!

SALAMWARAS, BULUKUMBA — Zakat, yang semestinya menjadi jalan penyucian harta dan penopang hidup kaum dhuafa, justru diduga dipotong 12 persen oleh Kepala Desa Lembang, Kecamatan Kajang.

Praktik ini memantik kemarahan warga—bukan hanya karena angka, tetapi karena nilai suci yang terasa digeser menjadi kebijakan sepihak.

Zakat bukan ruang negosiasi. Ia adalah perintah langsung, setara dengan shalat:

“Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat…” (QS. Al-Baqarah: 43)

Zakat juga bukan sekadar distribusi materi, tetapi proses penyucian:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka…” (QS. At-Taubah: 103)

Lalu siapa yang berhak menerima? Al-Qur’an sudah menutup celah tafsir liar:

QS. At-Taubah: 60 — hanya untuk delapan golongan.

Di luar itu? Tidak ada legitimasi.

Pertanyaannya sederhana: 12 persen itu masuk golongan yang mana?

Warga Bicara: Jangan Jadikan Zakat Alat Kekuasaan

Suara warga mulai tegas. Mereka tidak lagi bertanya pelan, tetapi menuntut terang:

“Kalau itu untuk amil, tunjukkan siapa amilnya. Berapa haknya. Jangan dipotong diam-diam,” ujar seorang warga, minggu (12/04/2026)

Di mata masyarakat, ini bukan sekadar teknis. Ini soal amanah yang disentuh tanpa izin.
Zakat adalah hak mustahik. Ketika dipotong tanpa kejelasan, yang hilang bukan hanya uang—tetapi kepercayaan.

Dalil Sudah Jelas, Larangan Terang

Al-Qur’an tidak hanya mengatur, tapi juga melarang keras:

“Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)
“Jangan kamu mengkhianati amanah…” (QS. Al-Anfal: 27)

Rasulullah SAW lebih tegas lagi:

“Siapa yang mengambil sesuatu dari tugasnya secara tidak sah, maka itu adalah pengkhianatan (ghulul)…” (HR. Muslim)

Dalam bahasa yang lebih sederhana:
mengambil hak umat tanpa dasar adalah pengkhianatan.

Negara Juga Melarang

Di luar dalil agama, hukum negara berdiri tegak:

  • UU No. 23 Tahun 2011: zakat harus dikelola resmi, amanah, transparan
  • PP No. 14 Tahun 2014: wajib melalui BAZNAS/LAZ
  • UU No. 30 Tahun 2014: larangan penyalahgunaan wewenang

Jika ada unsur penguasaan tanpa hak:

KUHP

  • Pasal 372: penggelapan
  • Pasal 378: penipuan
  • Pasal 415: penyalahgunaan oleh pejabat

KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023):

penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat ditegaskan sebagai tindak pidana.

Arah Kasus: Dari Masjid ke Meja Hukum

Warga tidak berhenti di keluhan. Mereka bersiap melangkah:

Kasus ini direncanakan akan dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Bulukumba.

Langkah ini menjadi sinyal:
zakat tidak boleh dikelola gelap—apalagi disunat diam-diam.

Menunggu Klarifikasi: Diam atau Menjawab?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Lembang masih diupayakan untuk dikonfirmasi.

Belum ada penjelasan resmi terkait dasar kebijakan pemotongan 12 persen tersebut.

Publik kini menunggu:
apakah ini akan dijelaskan—atau dibiarkan menjadi preseden buruk?

Salam Waras

Zakat adalah amanah, bukan peluang.
Ia milik yang berhak, bukan yang berkuasa.
Jika ibadah mulai dipotong tanpa dasar, maka yang tersisa bukan lagi keberkahan—melainkan kecurigaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *