Salamwaras.com,Pangkal Pinang –Polemik hukum yang menyeret advokat Andi Kusuma (AK) kian memasuki babak krusial. Setelah pernyataan terbuka AK yang berencana mengajukan praperadilan sekaligus melaporkan dugaan pemerasan dengan turut menyebut nama Kapolda, kini Polda Kepulauan Bangka Belitung akhirnya memberikan respons resmi. Minggu (5/4/2026)
Melalui Agus Sugiyarso, institusi kepolisian menegaskan bahwa langkah praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat membuka ruang uji terhadap prosedur hukum yang telah dijalankan.
“Praperadilan adalah hak tersangka, keluarga, kuasa hukum, pelapor maupun korban untuk menguji tindakan penyidik atau penuntut umum,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Minggu (5/4/2026).
Namun, ia menggarisbawahi satu hal penting yang kerap disalahpahami publik: praperadilan tidak menyentuh substansi perkara. Artinya, forum tersebut bukan untuk menentukan benar atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana, melainkan semata menguji sah atau tidaknya prosedur hukum.
“Yang diuji adalah keabsahan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, atau penghentian penyidikan. Bukan pokok perkara,” tegasnya.
*Dasar Hukum Jadi Penegas Arah Penyidikan*
Di tengah sorotan publik, Polda Babel juga membeberkan dasar hukum yang menjadi pijakan dalam penetapan AK sebagai tersangka. Penyidik menjerat AK dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dua pasal ini bukan tanpa makna. Pasal 378 mengarah pada dugaan adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk keuntungan pribadi, sementara Pasal 372 berkaitan dengan penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum.
Meski belum merinci alat bukti yang dimiliki, penyebutan pasal tersebut mengindikasikan bahwa penyidik menilai telah ada kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan—sebuah fase yang secara hukum tidak bisa dilakukan secara serampangan.
Dalam konteks ini, langkah praperadilan yang direncanakan AK dapat menjadi titik uji penting: apakah proses penetapan tersangka telah sesuai dengan prinsip due process of law, atau justru menyisakan celah prosedural.
*Tanggapan atas Tuduhan Pemerasan: Polisi Persilakan Tempuh Jalur Hukum*
Tak hanya menghadapi gugatan praperadilan, perkara ini juga berpotensi melebar ke arah lain. AK sebelumnya menyatakan akan melaporkan dugaan pemerasan ke SPKT Polda Babel, bahkan menyebut nama Kapolda dalam pernyataannya.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas memilih bersikap normatif namun tegas. Ia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk membuat laporan polisi.
“Setiap orang yang mengetahui atau mengalami peristiwa pidana berhak melapor, baik secara lisan maupun tertulis. Itu diatur dalam Pasal 108 KUHAP,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pesan terbuka: jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum, jalur yang tersedia adalah mekanisme resmi, bukan sekadar wacana di ruang publik.
Namun hingga saat ini, belum ada konfirmasi apakah laporan dugaan pemerasan tersebut benar-benar telah diajukan secara resmi oleh AK.
*Publik Menanti Konsistensi dan Transparansi*
Dengan berkembangnya dua narasi besar—penyidikan terhadap AK dan rencana praperadilan serta laporan balik dugaan pemerasan—kasus ini kini berada dalam sorotan tajam publik.
Di satu sisi, aparat penegak hukum dituntut membuktikan profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap langkah penyidikan. Di sisi lain, pihak tersangka memiliki ruang hukum untuk menguji dan bahkan melawan proses tersebut melalui mekanisme yang sah.
Situasi ini menghadirkan dinamika yang tidak sekadar soal benar atau salah, tetapi juga menyangkut kredibilitas sistem penegakan hukum itu sendiri.
Publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar pernyataan. Apakah praperadilan akan diajukan? Apakah laporan dugaan pemerasan benar-benar direalisasikan? Dan yang tak kalah penting, bagaimana kedua jalur ini akan diuji di hadapan hukum.
Jejaring media KBO Babel akan terus mengikuti perkembangan kasus ini secara ketat, sebagai bagian dari komitmen menjaga akurasi, keberimbangan, dan transparansi dalam setiap proses hukum yang berlangsung di Bangka Belitung.
(KBO Babel)
Editor : DM






