Salam Waras – Pemerintah Kabupaten Sinjai, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), telah resmi menghentikan aktivitas pembangunan pabrik porang PT. Mitra Konjac Indonesia di Kelurahan Lappa.
Penghentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan bernomor 980/12.63/DLHK tertanggal 26 Juni 2025, yang dikeluarkan karena perusahaan belum memenuhi persyaratan perizinan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Kepala DLHK Kabupaten Sinjai, H. Sofwan Sabirin, menjelaskan bahwa PT. Mitra Konjac Indonesia belum memperoleh Persetujuan Lingkungan yang merupakan persyaratan mutlak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat penghentian tersebut telah disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Sinjai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Terdapat temuan aktivitas di lokasi pembangunan yang masih berlangsung, ditandai dengan keberadaan alat berat dan tongkang, meskipun surat penghentian telah diterbitkan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum dan potensi pelanggaran regulasi demi mengejar target investasi secara instan.
Potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan tata kelola pemerintahan daerah menjadi perhatian utama. (aa)