Ketapang,Kalbar — 29 Maret 2026
Dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp2.940.800.000 di Perumda Air Minum (PDAM) Ketapang tahun 2025 yang dikaitkan dengan pekerjaan PT Tanggung Amerta Perkasa serta keluhan warga terkait kualitas air yang keruh dan bercampur tanah mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI).
Berdasarkan informasi dari laporan media, kasus ini muncul seiring keluhan warga BTN Sepahale 1, Gang Sopran, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang menerima suplai air tidak layak konsumsi. Selain itu, terdapat kekhawatiran terkait kurangnya transparansi sumber anggaran pada proyek pembangunan bak penampungan air minum di wilayah Mulia Baru tahun 2025, di mana papan informasi proyek tidak menjelaskan secara rinci apakah anggaran berasal dari APBD, DAK, atau mekanisme lainnya.
Ketua Umum DPP RAJAWALI, Hadysa Prana menyampaikan tanggapan terkait hal ini, “Kami sangat prihatin dengan dugaan penyimpangan anggaran dan kondisi layanan air bersih yang tidak memenuhi standar di PDAM Ketapang. Anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat justru diduga disalahgunakan, sementara warga harus menerima air yang tidak layak konsumsi. Ini bukan hanya masalah keuangan, tetapi juga masalah kesejahteraan masyarakat.” Tegasnya. Minggu (29/03/26).
DPP RAJAWALI menekankan perlunya langkah konkret dari instansi terkait, mulai dari Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum seperti Kapolres Ketapang, Kapolda Kalbar, dan Kejati Kalbar untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan. “Kita meminta proses hukum berjalan adil dan tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawab. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan PDAM untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan,” tambahnya.
Organisasi ini juga mengingatkan pentingnya pemenuhan hak masyarakat atas layanan publik yang berkualitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terkait dugaan korupsi, hal tersebut dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan dugaan pembohongan publik dapat diatur melalui berbagai peraturan hukum lainnya seperti UU ITE maupun KUHP.
Hingga saat ini, pihak PDAM Ketapang maupun pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. DPP RAJAWALI menyatakan siap mendukung upaya pembenahan dan memastikan bahwa pelayanan air bersih di Ketapang dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Istimewa






