Dugaan 3 Naga Sandai (Apin, Eko, Athat) Pemasok Emas Terbesar di Sandai: Diduga Kebal Hukum, Dibekingi Oknum, dan Melanggar UU

Ketapang, Kalbar *Salamwaras*Praktik peredaran emas ilegal di Kecamatan Sandai kembali menjadi perhatian serius publik. Aktivitas yang diduga terkait jaringan penampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kian mengemuka setelah informasi mengenai keberadaan tiga figur utama penampung emas ilegal—yang disebut masyarakat sebagai “3 Naga Sandai”—viral dan memunculkan kekhawatiran luas.

Masyarakat setempat mengungkapkan bahwa tiga sosok bernama Eko, Apin, dan Athat diduga menjadi pemasok terbesar emas ilegal di Sandai. Nama Athat bahkan disebut-sebut sebagai kaki tangan dari seorang pemodal besar bernama Aliong, yang diduga memiliki peran sentral dalam menggerakkan jaringan pembelian emas ilegal di wilayah tersebut.

Pusat Transaksi di Kios dan Rumah: Dugaan Jaringan Terstruktur

Berdasarkan penelusuran dan informasi dari sejumlah sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya, berbagai kios dan rumah di wilayah Sandai diduga kuat beroperasi sebagai titik transaksi emas ilegal. Tempat-tempat tersebut disebut menjadi pusat perputaran emas yang berasal dari aktivitas PETI di berbagai titik sekitar Sandai.

Seorang warga Sandai yang meminta dirahasiakan identitasnya menyebut:

“Ada tiga pembeli besar di Sandai. Semua orang tahu aktivitas itu ilegal, tetapi kebutuhan hidup membuat banyak warga tutup mata.”

Keberadaan para pembeli besar inilah yang diduga menjadi simpul utama berjalannya rantai bisnis emas ilegal secara terstruktur dan berkelanjutan.

Gurita Bisnis Emas Ilegal yang Mengakar

Bisnis pembelian emas ilegal bukanlah fenomena baru di Sandai. Dalam praktik PETI, keberadaan penampung besar menjadi faktor kunci yang memperkuat jaringan penambangan tanpa izin. Pasar yang menjanjikan membuat para penambang terus beroperasi tanpa henti, sehingga dampak kerusakan lingkungan pun semakin luas.

Dampak aktivitas ini tampak jelas di lapangan:

  1. Kerusakan Lingkungan Hidup

Pencemaran sungai akibat merkuri dan sianida

Degradasi tanah dan hilangnya biodiversitas

Ekosistem perairan yang terganggu

  1. Kerugian Negara

Hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan

Tidak adanya pendapatan resmi dari pajak dan retribusi

  1. Ketimpangan Sosial dan Ketergantungan Ekonomi

Masyarakat terjebak pada penghasilan dari aktivitas ilegal

Tekanan sosial bagi mereka yang ingin keluar dari lingkaran PETI

Tantangan Penegakan Hukum: Dugaan Pembiaran & Kekuatan Modal

Meski Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah menyatakan terus melakukan upaya penindakan terhadap PETI, situasi di lapangan menunjukkan persoalan yang jauh lebih kompleks. Dugaan adanya backing oknum, kekuatan modal para pemodal, serta ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap aktivitas ini menjadi hambatan besar.

Penindakan terhadap penampung emas ilegal dan aktor finansial merupakan kunci utama memutus rantai PETI. Tanpa menindak pembeli besar, penambang akan terus memiliki pasar untuk menjual hasil aktivitas ilegal mereka.

Upaya pemberantasan PETI harus mencakup:

  1. Sinergi Antar-Instansi

Polri, Pemda, ESDM, aparat pengawas lingkungan, dan lembaga pengawasan independen.

  1. Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Memastikan tidak ada oknum aparat atau pihak berwenang yang memberi perlindungan terhadap aktivitas ilegal.

  1. Pengawasan Lapangan Berbasis Komunitas

Masyarakat harus diberi ruang dan perlindungan untuk melapor tanpa takut intimidasi.

  1. Reformasi Rantai Distribusi

Menutup ruang operasi penadah emas ilegal dan memperketat izin perdagangan logam mulia.

Kerangka Hukum yang Diduga Dilanggar

Aktivitas penambangan dan perdagangan emas ilegal berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Minerba)

Pasal 158:
Penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Pasal 161:
Membeli, mengangkut, menjual, atau mengolah hasil tambang dari pihak yang tidak memiliki izin resmi juga dapat dikenai pidana serupa.

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 (PPLH)

Perusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam PETI dapat dipidana 3–10 tahun penjara.

  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 (TPPU)

Perputaran uang dari hasil kejahatan, termasuk emas ilegal, berpotensi menjadi tindak pencucian uang jika disamarkan melalui transaksi komersial.

Solusi: Peralihan Menuju Pertambangan Rakyat dan Ekonomi Alternatif

Agar Sandai dan Ketapang keluar dari jerat PETI, diperlukan langkah-langkah komprehensif:

  1. Pertambangan Rakyat Berizin (PRB)

Memberikan legalitas terbatas bagi masyarakat untuk menambang secara resmi dan berkelanjutan.

  1. Penguatan Ekonomi Alternatif

Pelatihan keterampilan baru

Pengembangan UMKM

Akses pembiayaan legal

Program pemberdayaan sektor pertanian dan perikanan

  1. Pengawasan Berbasis Komunitas

Melibatkan masyarakat dalam sistem laporan aman untuk mencegah intimidasi dari jaringan ilegal.

Sosok Aliong dan Athat Masih Menjadi Misteri

Upaya penelusuran untuk mengkonfirmasi dugaan peran pemodal bernama Aliong tidak membuahkan hasil. Ia dikabarkan sulit ditemui dan tidak aktif di ruang publik. Sosok Athat, yang disebut sebagai operator lapangan dan kaki tangan Aliong, juga terus menjadi sorotan karena aktivitas rumah yang diduga menjadi tempat transaksi masih berjalan.

Fenomena ini menegaskan bahwa jaringan emas ilegal memiliki struktur yang kuat, rapi, dan sulit disentuh jika tidak ada komitmen penegakan hukum yang konsisten.

Negara Tidak Boleh Kalah

Kasus emas ilegal di Sandai bukan hanya persoalan kriminal, tetapi juga ancaman terhadap lingkungan, ekonomi negara, dan masa depan masyarakat lokal. Negara tidak boleh kalah menghadapi jaringan terstruktur yang merusak sumber daya alam dan mengabaikan hukum.

Tindakan tegas, lintas sektor, dan berkelanjutan bukan lagi pilihan—melainkan keharusan.

Sandai menunggu langkah nyata. Masyarakat menuntut keadilan. Negara wajib hadir.

editor :timred

BERPIKIR WARAS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *