Dugaan Kejar Produksi, Keselamatan Dipertaruhkan!, Operasi PIP PT Timah di Sampur–Pasir Padi Disorot Sahudi Bungkam?

Salamwaras, Pangkalpinang — Aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) milik PT Timah Tbk di perairan Sampur–Pasir Padi, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang, kembali menuai sorotan.

Sejumlah PIP diduga tetap beroperasi meski tidak memenuhi standar penilaian teknis serta tidak mengantongi Surat Izin Layak Operasi (SILO) dari unit K3LH. Kondisi ini memantik kekhawatiran luas, bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga soal keselamatan jiwa para pekerja.

Bacaan Lainnya

Tanpa SILO, Keselamatan Jadi Taruhan

SILO merupakan instrumen wajib untuk memastikan kelayakan konstruksi ponton, sistem kelistrikan, pompa hisap, stabilitas struktur, hingga kompetensi operator. Tanpa dokumen ini, operasi PIP dinilai berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan kerja.

Seorang sumber internal menyebut, “Ada PIP yang tetap dibiarkan bekerja meskipun belum dinyatakan layak operasi. Seolah target produksi lebih penting daripada keselamatan pekerja.”

Temuan Lapangan: Indikasi Pelanggaran Berlapis

1. Unit Tambahan Beroperasi Tanpa SPK dan SILO
Sejumlah PIP diduga bekerja tanpa dasar Surat Perintah Kerja (SPK) dan tanpa SILO. Praktik ini bertentangan dengan pengendalian internal perusahaan dan melanggar:

  • UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
    • Pasal 96 huruf (c): pemegang izin wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta keselamatan operasi.
    • Pasal 99: kegiatan operasi produksi wajib mengacu pada kaidah teknik pertambangan yang baik.
  • Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 dan Permen ESDM No. 1827 Tahun 2018, yang mewajibkan setiap alat produksi melalui verifikasi teknis, inspeksi K3, dan dinyatakan layak sebelum digunakan.

2. Jarak Kerja dan Kedalaman Diduga Langgar SOP
PIP diduga bekerja pada kedalaman melebihi standar, jarak antar-unit tidak aman, serta menyimpang dari rencana teknis operasi.

  • Permen ESDM 1827/2018 Pasal 8 dan Pasal 18 mengatur ketat tata cara operasi alat, jarak aman, dan mitigasi risiko keselamatan.

3. Operasi Keluar dari RKAB dan Batas WIUP
Aktivitas yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta melampaui Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berpotensi melanggar:

  • Pasal 35 dan Pasal 103 UU Minerba
  • Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang penyusunan dan pelaksanaan RKAB.
    Penambangan di luar WIUP merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung sanksi administratif hingga pidana.

4. Beroperasi di Alur Pelayaran
Sebagian PIP terpantau berada di zona alur pelayaran.

  • UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    • Pasal 117: melarang kegiatan yang mengganggu keselamatan pelayaran.
    • Pasal 274: pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana.
      Keberadaan ponton di jalur ini berpotensi memicu kecelakaan laut dan menghambat pelayaran resmi.

Amanat Presiden: Keselamatan Tak Boleh Dikorbankan

Presiden RI Joko Widodo maupun Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai arahan nasional menegaskan: tidak ada toleransi terhadap pelanggaran kaidah pertambangan; BUMN dilarang mengejar produksi dengan mengabaikan SOP dan keselamatan; serta penegakan hukum wajib dilakukan terhadap kegiatan tambang yang keluar dari izin dan WIUP.

Dugaan praktik di Sampur–Pasir Padi dinilai bertolak belakang dengan amanat tersebut.

Dimensi Moral dan Etika: Larangan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Selain melanggar hukum negara, praktik yang mengabaikan keselamatan kerja secara tegas dilarang dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Perlindungan jiwa (hifz an-nafs) merupakan tujuan utama syariat.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.”
(QS. An-Nisa: 29)

Allah SWT juga menegaskan:

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
(QS. Al-Baqarah: 195)

Serta peringatan keras:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf: 56)

Kelalaian sistemik yang membuka peluang kecelakaan, kematian, dan kerusakan lingkungan termasuk perbuatan yang dilarang secara agama.

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.”
(HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik)

Dan peringatan amanah kepemimpinan:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Bahkan Rasulullah SAW menegaskan:

“Tidaklah seorang pemimpin menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan baginya surga.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya, pembiaran keselamatan yang berujung bahaya bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan amanah moral dan spiritual.

Ancaman Sanksi: Administratif, Pidana, hingga Korporasi

Jika dugaan ini terbukti, konsekuensi hukum yang mengintai sangat serius dan berlapis:

Sanksi Administratif (UU Minerba Pasal 151–152):
peringatan tertulis, penghentian sementara atau total operasi, pembekuan RKAB, hingga pencabutan IUP/IUPK.

Sanksi Pidana Pertambangan:
Pasal 161B UU Minerba mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, termasuk penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap pengambil kebijakan dan penanggung jawab teknis.

Pelanggaran RKAB dan WIUP:
sanksi pembekuan produksi dan pencabutan izin berdasarkan Permen ESDM No. 7 Tahun 2020.

Pelanggaran Keselamatan Pelayaran:
Pasal 274 UU Pelayaran mengancam pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda Rp500 juta.

Sanksi K3 dan Ketenagakerjaan:
berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, termasuk penghentian alat, penutupan lokasi kerja, hingga proses pidana bila terjadi kecelakaan berat atau kematian.

PT Timah Masih Bungkam

Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT Timah Anggi Siahaan belum memberikan jawaban atas konfirmasi media (12/12/2025).

Upaya konfirmasi kepada pengawas tambang wilayah laut Sampur, Sahudi, juga belum mendapat respons/bungkam

Media masih berupaya menghubungi Novi Khairozi, Kepala Area Bangka Selatan sekaligus Kepala Teknik Tambang (KTT) yang menerbitkan SPKP di wilayah tersebut.

Keselamatan Bukan Pilihan

Jika dugaan ini terbukti, PT Timah Tbk berpotensi melanggar UU Minerba, Permen ESDM tentang keselamatan operasi, UU Pelayaran, SOP internal K3LH, sekaligus nilai moral dan larangan agama.

Hukum negara telah mengatur, agama telah mengingatkan, dan nurani publik menuntut satu hal yang sama:
keselamatan tidak boleh dikorbankan demi target produksi.

Salamwaras
Dalam pertambangan, seperti dalam kehidupan, nyawa bukan angka produksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *