Dugaan Korupsi di Dinas Kesbangpol Rohil T.A 2023-2024 Potensi Kerugian Negara Capai Milyaran Rupiah

RIAU, Salamwaras.com |

Rokan Hilir  – Hari Rabu Tanggal 11 Maret 2026 Redaksi Media ini Berikan Informasi ” Adanya Dugaan Korupsi di Dinas Kesbangpol Rohil Penyimpangan Dana Anggaran Tahun 2023-2024 “Gambaran Umum Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 : terlampir Sebagai Berikut:

” Tinjaun Hukum Ketentuan KUA dan PPAS : terlampir.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan anggaran Pendapatan Dan Belanja Akhir tahun Anggaran 2024, terkait dengan KUA dan PPAS diantaranya terlampir:

Anggaran Badan Kesbangpol Kabupaten Rokan Hilir Berdasarkan Lampiran Perda 01 Tahun Anggaran 2024. Terlampir.

Jika dirinci berdasarkan paket kegiatan / sub kegiatan pada Badan Kesbangpol Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2023-2024 dapat diuraikan diantaranya : terlampir.

“Selanjutnya jika dilihat anggaran rekening belanja pada beberapa kegiatan / sub kegiatan tahun anggaran 2023-2024 pada 4 sub kegiatan dibawah ini :
Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan
Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik.

Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah
Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah
Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendaftaran Ormas.

Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah.
pada empat kegiatan diatas diperoleh angaran rekening belanja / MAK selama priode 2023-2024 sebagai berikut : terlampir.

LHP Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 menunjukan bahwa Anggaran Belanja Badan Kesatuan Bangsa dan politik Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp48.193.135.557,00 terealisasi sebesar Rp41.885.958.724,00, dengan besaran belanja hibahnya 34.666.394.480,- dengan realisasi 31.637.644.480,00.

Berdasarkan uraian anggaran/sub kegitan/paket kegiatan/rincian rekening belanja/MAK/Realisasi Belanja Kesbangpol berdasarkan LHP BPK RI Tahun Anggaran 2023/Aturan Hukum Penyusunan APBD setiap tahunnya diduga adanya penyimpangan didalam pelaksanaan.

ANGGARAN BADAN KESBANGPOL KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2023-2024, diantaranya :

Adanya dugaan Anggaran Badan Kesbangpol Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 ditetapkan melebihi PPAS Tahun 2024 yang telah disepakati antara Bupati Rokan Hilir dengan Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang dituangkan didalam Nota Kesepakatan Persetujuan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024:

Dugaan ini tentunya berpotensi adanya dugaan utak atik anggaran yang melawan hukum dan dugaan pemufakatan jahat untuk mendapatkan tambahan alokasi anggaran secara melawan hukum yang berpotensi ada dugaan pengeluaran yang tidak mempunyai dasar hukum yang memadai pada beberapa kegiatan Badan Kesbangpol Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024, diantaranya :

Kode
Uraian
RKPD (Rp)
PPAS (Rp)
Rancangan APBD (Rp)

8.01.0.00.0.00.01.0000
8
01
02
2.01
0003
Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan
2,500,000,000
1,939,405,957
2,592,093,254

8.01.0.00.0.00.01.0000
8
01
03
2.01
0003
Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah
7,040,000,000
2,302,288,464
6,026,401,078

8.01.0.00.0.00.01.0000
8
01
03
2.01
0004
Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah
42,833,332,800
35,903,684,763
43,714,673,763

8.01.0.00.0.00.01.0000
8
01
04
2.01
0004
Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah
300,000,000
394,142,787
8,393,239,241

8.01.0.00.0.00.01.0000
8
01
04
2.01
0005
Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah
70,000,000
69,750,000
133,098,406

8.01.0.00.0.00.01.0000
8
01
01
2.07
0002
Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
2,800,000,000

975,624,900

Jika kita sampel salah satu kegiatan diatas dapat diuraikan diantaranya sebagai berikut :
Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah, hal yang sama pada point diatas juga diduga terjadi pada kegiatan ini dimana terjadi penambahan anggaran diperkirakan mencapai 7.999.096.454,- dimana anggaran maksimal yang disetuju pada PPAS sebesar 394,142,787,- tapi di RAPBD menjadi 8,393,239,241,- hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar di publik Rokan Hilir, karena penambahan yang cukup tinggi mencapai 7,9 Miliar lebih, Apakah penambahan tersebut hanya bersifat penambahan anggaran pada penerima yang sudah ada pada PPAS atau penambahan penerima baru diluar PPAS.

Dugaan yang sama juga diduga terjadi pada kegiatan yang lain yang dapat dilihat pada Lampiran Perda 01 Tahun 2024 Badan Kesbangpol Kabupaten Rokan Hilir.

“Adanya dugaan pemborosan anggaran pada beberapa rekening belanja Badan Kesbangpol Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2023-2024 yang dikwatirkan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang diduga terjadi pada kegiatan / sub kegiatan :
Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan.

Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah
Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah
Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pendaftaran Ormas, Pemberdayaan Ormas, Evaluasi dan Mediasi Sengketa Ormas, Pengawasan Ormas dan Ormas Asing di Daerah.

Sebagai sampel :
Anggaran terkait dengan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor pada empat kegiatan / sub kegiatan diatas diperkirakan mencapai 1,6 Miliar.

Anggaran terkait dengan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover diperkirakan mencapai 17 Jutaan.

Anggaran terkait dengan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak diperkirakan mencapai 582 Juta.

Anggaran terkait dengan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Benda Pos diperkirakan mencapai 10.300.000,-

Anggaran terkait dengan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komput diperkirakan mencapai 108 Juta.

Anggaran terkait dengan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Perabot Kantor diperkirakan mencapai 18 Jutaan.

Anggaran terkait dengan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor Lainnya diperkirakan mencapai 58 Jutaan.

Anggaran terkait dengan Belanja Makanan dan Minuman Rapat, tidak termasuk makan minum ada yang dialokasikan pada kegiatan rutin kantor diperkirakan mencapai 1,1 Miliar.

Anggaran terkait dengan Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia diperkirakan mencapai 1,1 Miliar.

Anggaran terkait dengan Belanja Jasa Tenaga Kesehatan diperkirakan mencapai 17 Jutaan.
Anggaran terkait dengan Belanja Jasa Tenaga Ahli diperkiraan mencapai 486 Jutaan.

Anggaran terkait dengan Belanja Jasa Tata Rias diperkirakan mencapai 15 Jutaan.

Anggaran terkait dengan Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang diperkirakan mencapai 86 Jutaan.

Anggaran terkait dengan Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan dan Belanja Sewa Hotel diperkirakan masing mencapai 49 Jutaan dan 358 Jutaan.

Anggaran terkait dengan Belanja Kursus Singkat/Pelatihan dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota diluar bimtek dan rapat rapat koordinasi di rutin kantor diperkirakan masing masing mencapai 828 Jutaan dan 813 Jutaan serta 708 Jutaan.

Dan beberapa item belanja lainnya termasuk item belanja hibah dimana berdasarkan LHP Tahun 2023 diperkirakan realisasinya mencapai 31.637.644.480,00.

” Adanya dugaan Usulan kegiatan yang berkaitan dengan belanja hibah bansos pada Badan Kesbangpol Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023-2024 belum sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku, diantaranya Proses penganggaran dilaksanakan diduga belum mengikuti jadwal waktu yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan, diantaranya adanya dugaan usulan hibah tidak masuk pada Pembahasan & Kesepakatan PPAS Tahun Anggaran 2024.

” Adanya dugaan pemotongan dana hibah pada Badan Kesbangpol Tahun Anggaran 2023-2024.

Adanya dugaan SPJ ( surat pertanggungjawab ) Bendahara Pengeluaran tidak mencerminkan pengeluaran sebenarnya pada beberapa item rekening belanaja /MAK kegiatan / sub kegiatan Badan Kesbangpol Tahun Anggaran 2023-2024.

Dugaan Potensi Kerugian Negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Pihak Pihak Yang diduga terkait : Penggunaan Anggaran Bidang Kesbangpol Tahun Anggaran 2023-2024, Kabid Kabid Terkait Dengan Program/Kegiatan tersebut, ” Kasubbag Penyusunan Program Kesbangpol, Bendahara Pengeluaran, Kasubbag Keuangan.

Untuk itu perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh APH berdasarkan data permulaan yang ada, sebagai pintu masuk untuk membuktikan apakah benar terjadinya tindakan pidana atau tidak sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena sebagai masyarakat/LSM/Media/penggiat anti korupsi hanya bisa menduga dalam membantu APH untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilindungi oleh UU sedangkan pembuktiannya ada di pihak Pihak Awak Media siap menyerahkan berkas bukti lain sebagainya jika diperlukan ” pihak aparat penegak hukum ( APH)

” Dan pada saat awak media ini melalui rekanan media lain untuk melakukan konfirmasi kepada pihak pihak yang diduga terkait ” tidak mendapatkan tanggapan sama sekali sampai berita ini diterbitkan bungkam bak misteri.

Diminta Kejari Rohil untuk lakukan tindakan pemeriksaan terhadap pihak pihak yang diduga terkait diatas” agar dapat dipertanggungjawabkan dalam penggunaan uang Negara yang berasal dari rakyat.

Laporan: Tim

Sumber: Masyarakat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *