Salam Waras, Pekalongan – FORLINDO Jaya Desak Pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor, Audiensi dengan DPRD
Suasana hangat namun penuh penekanan aspirasi mewarnai audiensi antara Dewan Pimpinan Pusat Forum Lestari Indonesia Jaya (DPP FORLINDO Jaya) dengan DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (10/9/2025) di Gedung DPRD setempat.
Puluhan anggota FORLINDO Jaya dipimpin langsung Ketua Umum Islah dan diterima oleh Ketua DPRD Abdul Munir, tiga wakil ketua, serta sejumlah ketua komisi. Audiensi turut mendapat pengamanan dari Kapolres dan Dandim Pekalongan.
Dalam pertemuan itu, FORLINDO Jaya menyampaikan 10 poin pernyataan sikap. Penekanan utama tertuju pada desakan agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan oleh DPR RI, karena dianggap sebagai instrumen hukum yang krusial dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, mereka juga menolak perlakuan istimewa bagi anggota DPR, mendesak audit transparan anggaran legislatif, hingga menolak kenaikan pajak yang kian mencekik rakyat.
Ketua Umum FORLINDO Jaya, Islah, menegaskan keresahan masyarakat makin besar karena DPR RI terkesan berlarut-larut dalam pembahasan RUU tersebut.
“Kami minta RUU Perampasan Aset segera disahkan. Jangan ada lagi manuver politik yang membuat rakyat berprasangka buruk. Sudah terlalu lama DPR RI menunda padahal kerugian negara dari korupsi semakin besar. Kenaikan pajak juga harus dievaluasi karena kondisi ekonomi rakyat sangat kritis,” tegas Islah.
Islah juga menyinggung masalah outsourcing, benturan antara rakyat dengan aparat, serta kebijakan pajak daerah yang sering menimbulkan ketidakadilan.
Menurutnya, jika aspirasi publik terus diabaikan, gejolak sosial bisa menjadi konsekuensi nyata.
“Kami akan terus mengawal isu-isu strategis ini demi mendorong reformasi politik, hukum, dan kebijakan publik yang benar-benar berpihak pada rakyat, bukan elite,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menyampaikan apresiasi atas sikap kritis FORLINDO Jaya. Ia menegaskan, isu nasional seperti RUU Perampasan Aset akan diteruskan ke DPR RI, sementara persoalan lokal akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan Dewan.
“Kami siap menyalurkan aspirasi ini. Yang bersifat nasional akan kami bawa ke pusat, sedangkan isu lokal akan kami tindaklanjuti bersama eksekutif di daerah,” ujar Munir.
10 Poin Pernyataan Sikap DPP FORLINDO Jaya
- Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor, perkuat independensi KPK, dan lakukan reformasi menyeluruh penegakan hukum.
- Pecat anggota DPR yang menghina rakyat atau hanya membela kepentingan partai politik tidak kredibel.
- Bersihkan DPR dengan audit transparan anggaran Rp9,9 triliun/tahun.
- Rampingkan anggaran dan jumlah anggota DPR; tolak mantan napi korupsi duduk di parlemen.
- Hapuskan perlakuan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi, pengawalan khusus, dan pajak yang ditanggung APBN.
- Wajibkan siaran langsung rapat dan sidang DPR agar rakyat tahu kinerja wakilnya.
- Batasi gaji/tunjangan DPR maksimal Rp25 juta, potong bila kinerja tidak sesuai target.
- Tetapkan KPI terukur bagi anggota DPR; evaluasi dan pecat yang gagal capai target.
- Lakukan reformasi partai politik, hentikan pungli pelayanan publik, dan perkuat oposisi.
- Susun reformasi perpajakan yang adil, batalkan kenaikan pajak yang membebani rakyat, dan seimbangkan transfer APBN pusat–daerah.
Kritik terhadap DPR RI: Lamban dan Elitis
Tuntutan FORLINDO Jaya menyorot langsung ke DPR RI yang dinilai lamban dan elitis. Padahal, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah masuk Prolegnas prioritas sejak beberapa tahun lalu.
Namun hingga kini, regulasi tersebut tak kunjung disahkan, sementara praktik korupsi semakin marak dan kerugian negara terus bertambah.
DPR dinilai lebih sibuk mengurus kepentingan partai, politik elektoral, dan pembahasan isu-isu yang jauh dari kebutuhan rakyat, dibandingkan memberi prioritas pada aturan fundamental untuk menutup celah koruptor.
Lambannya pengesahan RUU ini memperkuat kesan bahwa sebagian besar anggota DPR tidak serius menindaklanjuti amanat konstitusi dan kehendak rakyat.
Dasar Hukum yang Menguatkan Tuntutan
- UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) → Indonesia adalah negara hukum.
- UUD 1945 Pasal 23 ayat (1) → Pajak hanya dapat dipungut berdasarkan undang-undang.
- UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) → Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor → kerugian negara akibat korupsi wajib dipulihkan.
- UU No. 30 Tahun 2002 jo. UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK → mempertegas kewenangan KPK dalam penindakan dan pencegahan.
- Perpres No. 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi → memberi mandat percepatan regulasi, termasuk urgensi RUU Perampasan Aset.
- RUU Perampasan Aset Tindak Pidana → masuk Prolegnas prioritas, namun mandek karena tarik-menarik politik di DPR RI.
- UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah → memberi batasan agar kebijakan pajak tidak sewenang-wenang.
- UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) → menegaskan tanggung jawab wakil rakyat agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
Gelombang desakan seperti yang dibawa FORLINDO Jaya di Pekalongan ini menjadi bukti nyata bahwa rakyat sudah tidak sabar lagi menunggu DPR RI menuntaskan kewajibannya.
Di saat korupsi merampas hak publik dan pajak kian mencekik, DPR tidak boleh terus berlindung di balik alasan politik, tarik-menarik kepentingan, atau sekadar kompromi antar-elite.
Pengesahan UU Perampasan Aset bukan sekadar janji reformasi hukum, melainkan amanat konstitusi dan panggilan moral bangsa.
Bila DPR RI terus lamban, publik akan menilai lembaga legislatif hanya menjadi rumah besar kepentingan elite yang jauh dari tugas utamanya sebagai wakil rakyat.
FORLINDO Jaya menegaskan, mereka tidak akan berhenti bersuara dan siap mengawal isu ini hingga ke Senayan.
Aspirasi rakyat akan terus digelorakan, sebab sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Dengan dasar itu, rakyat berhak menuntut, mendesak, bahkan menggugat, bila wakilnya gagal menunaikan amanat.