GAM Murka! Kadernya Dipukul Preman Jalanan

Salam Waras, Palopo — Aksi dugaan penganiayaan kembali mencoreng rasa aman masyarakat.

Seorang kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) yang juga mahasiswa Universitas Andi Djemma menjadi korban pemukulan oleh warga berinisial AY (44) dan rekannya, Senin malam (24/11/2025), di Sekret Kejayaan Mahasiswa Nusantara, Jl. Memet, Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Bacaan Lainnya

Peristiwa terjadi sekitar pukul 21.30 Wita saat AY mendatangi sekretariat dan melayangkan teguran. Bukannya mereda, situasi justru memanas.

Teguran tersebut memicu percekcokan hingga berujung pada pemukulan terhadap Alquais, yang saat itu duduk beristirahat di teras sekretariat.

Dalam kondisi emosi tinggi, AY bersama rekannya diduga melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong. Akibat serangan tersebut, rahang korban mengalami pergeseran dan harus dilarikan ke RS Mega Buana Palopo untuk mendapatkan perawatan medis.

GAM Mengecam Keras: “Ini Perilaku Premanisme!”

Jenderal GAM, Wawan Kurniawan, melontarkan kecaman keras atas insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa korban bukan kader biasa, melainkan Kepala Suku Pasukan AMARAH GAM.

“Tindakan premanisme ini tidak punya ruang dalam kehidupan bermasyarakat. Saya selaku Jenderal GAM mengecam keras tindakan tidak manusiawi yang diduga dilakukan warga Jalan Memet,” tegasnya.

GAM menegaskan tidak akan tinggal diam dan menuntut aparat penegak hukum bergerak cepat.

“Kami mendesak Polres Kota Palopo mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini. Pelaku harus diamankan dalam waktu 3×24 jam. Ini menyangkut keselamatan kader kami, Alquais,” pungkasnya.

Dasar Hukum Penganiayaan yang Dapat Diterapkan

Peristiwa ini diduga memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP:

  1. Pasal 351 KUHP — Penganiayaan, ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan.
  2. Pasal 352 KUHP — Penganiayaan ringan.
  3. Pasal 170 KUHP — Pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum, ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan.

Karena tindakan dilakukan lebih dari satu orang dan menyebabkan luka pada korban, penerapan Pasal 170 KUHP dinilai paling relevan.

Desakan GAM kepada Polres Kota Palopo

GAM mengajukan tiga tuntutan utama:

  1. Pelaku harus segera ditangkap dalam 3×24 jam.
  2. Proses hukum harus dilakukan transparan dan profesional.
  3. Kasus dikawal hingga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kota Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus tersebut.

Salam Waras — Mengawal Kebenaran, Menjaga Keberpihakan pada Publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *