SALAM WARAS, PEKALONGAN — Gedung sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Pekalongan kini rata dengan tanah.
Puing bangunan berserakan di lokasi, sementara papan nama masih berdiri tanpa disertai informasi proyek maupun penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
Pembongkaran ini menjadi sorotan publik, terlebih terjadi di tengah pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Ketua DPP Probojoyo, Gigih Agusta, menyayangkan keras langkah tersebut. Ia menilai pembongkaran aset publik tanpa transparansi justru berpotensi memperkeruh situasi di tengah upaya pengawasan dan pencegahan korupsi.
“Ini sangat kami sesalkan. Di saat daerah sedang dalam pengawasan KPK, justru muncul pembongkaran gedung tanpa kejelasan. Ini bukan hanya soal prosedur, tapi juga menyangkut kepercayaan publik,” tegasnya. Sabtu (11/04/2026)
Di lokasi, sejumlah pekerja yang ditemui mengaku tidak mengetahui detail proyek yang mereka kerjakan.
Mereka menyebut hanya menjalankan perintah pembongkaran tanpa informasi terkait sumber anggaran maupun perusahaan pelaksana.
“Kami tidak tahu ini proyek siapa, dari mana anggarannya. Kami hanya pekerja,” ujar salah satu pekerja.
Pernyataan tersebut semakin mempertegas dugaan minimnya keterbukaan dalam kegiatan yang menyangkut aset publik tersebut.
Sorotan Regulasi
Sejumlah aturan dinilai relevan dalam peristiwa ini, antara lain:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Mewajibkan badan publik membuka informasi terkait kebijakan dan penggunaan anggaran. - PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Mengatur bahwa penghapusan aset harus melalui mekanisme penilaian dan persetujuan resmi. - Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Menekankan transparansi dalam setiap kegiatan proyek, termasuk kewajiban penyampaian informasi kepada publik. - UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Mengatur bahwa pembongkaran bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis.
Gigih mendesak Pemerintah Kabupaten Pekalongan segera membuka seluruh dokumen terkait pembongkaran, mulai dari dasar hukum, status aset, hingga rencana pemanfaatan lahan ke depan.
Ia juga meminta lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum untuk turut menelusuri jika ditemukan indikasi pelanggaran.
“Jangan sampai aset publik hilang tanpa jejak administrasi. Pemerintah wajib transparan, apalagi di tengah pengawasan KPK,” tegasnya.
Catatan: Kepala Daerah Tersangkut Kasus Korupsi
Sebagai konteks penting, Bupati Pekalongan, Fadia A. Rafiq, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2026.
Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan periode 2023–2026.
Dalam perkara tersebut, Fadia diduga menggunakan perusahaan keluarga, PT RNB, untuk memenangkan proyek pemerintah, serta meraup keuntungan pribadi yang disebut mencapai sekitar Rp46 miliar.
Dugaan keterlibatan tim sukses dalam skema tersebut juga turut menjadi perhatian penyidik.
Kondisi ini semakin memperkuat tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan pemerintah daerah, termasuk dalam pembongkaran aset publik seperti gedung Korpri–PWRI.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan terkait pembongkaran gedung tersebut.
kini menanti kejelasan, di tengah tuntutan transparansi yang semakin kuat.






