Gelombang Laporan Pelanggaran Tenaga Kerja, Front Pengawas Buruh Dibentuk di Bulukumba

Bulukumba — Meningkatnya laporan dugaan pelanggaran hak-hak tenaga kerja di berbagai desa dan kecamatan di Kabupaten Bulukumba mendorong lahirnya Front Pemerhati Tenaga Kerja, sebuah gerakan advokasi yang digagas Sekretaris Jenderal Lembaga Panrita Bhineka Bersatu (L-PBB), Andang Syam.

Ia menegaskan bahwa inisiatif ini adalah bentuk “tanggung jawab moral dan sosial” untuk memastikan seluruh aturan ketenagakerjaan ditegakkan tanpa kompromi.

Bacaan Lainnya

Garda Terdepan Advokasi Pekerja

Andang Syam menyoroti maraknya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Bulukumba, mulai dari pemotongan upah ilegal, PHK sepihak, intimidasi pekerja, jam kerja yang melampaui ketentuan, hingga tidak diberikannya BPJS Ketenagakerjaan.

“Tidak boleh ada satu pun pekerja di Kabupaten Bulukumba yang kehilangan haknya. Negara telah menjamin perlindungan pekerja, dan kami hadir untuk memastikan aturan itu dipatuhi. Kami akan mengawal setiap laporan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia menambahkan, Front Pemerhati Tenaga Kerja akan menjadi ruang aman bagi tenaga kerja formal maupun informal yang selama ini merasa tidak memiliki tempat untuk mengadu.

Berlandaskan Hukum, Bukan Sekadar Seruan Moral

Gerakan ini berdiri di atas landasan regulasi ketenagakerjaan nasional, di antaranya:

  1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meliputi:

Pasal 88: hak pekerja atas penghasilan layak

Pasal 90: larangan upah di bawah minimum

Pasal 59: ketentuan penggunaan tenaga kerja kontrak (PKWT)

Pasal 93–98: jaminan upah saat sakit, cuti, dan keadaan tertentu

  1. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur hubungan kerja, K3, JKP, dan pengawasan ketenagakerjaan.
  2. PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat.
  3. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
  4. PP No. 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Andang Syam menegaskan seluruh langkah pembelaan dan pendampingan yang dilakukan Front akan mengacu ketat pada regulasi tersebut.

Dukungan Penuh dari L-PBB

Dalam pernyataannya, Andang menegaskan bahwa perjuangannya mendapat mandat penuh dari Ketua Umum L-PBB, Haryanto Syam, untuk mengawal hak-hak pekerja di Bulukumba.

“Sebagai Sekjend L-PBB, saya mendapatkan mandat penuh dari Ketua Umum Haryanto Syam untuk mengawal dan membela hak-hak pekerja. L-PBB berada di garis terdepan bersama masyarakat,” ujarnya.

Tim Investigasi dan Kanal Pengaduan Dibentuk

Untuk memastikan respons cepat dan profesional terhadap setiap laporan, Front Pemerhati Tenaga Kerja membentuk beberapa unit kerja, yaitu:

Tim Advokasi Hukum, Tim Investigasi Lapangan, Kanal Pengaduan Publik, Tim Mediasi Awal untuk penyelesaian pra-litigasi

Seluruh mekanisme ini dirancang agar pekerja memperoleh akses pendampingan yang cepat, gratis, dan akuntabel.

Komitmen Tidak Mundur

Andang Syam menutup pernyataannya dengan komitmen bahwa perjuangan ini akan terus berjalan selama masih ada pekerja yang tertindas.

“Kami tidak akan mundur. Selama masih ada pekerja yang tertindas, kami akan tetap hadir. Perjuangan ini bukan kepentingan pribadi, tetapi kewajiban kemanusiaan dan amanah konstitusi,” tandasnya.

Dengan hadirnya Front Pemerhati Tenaga Kerja, Kabupaten Bulukumba memasuki babak baru pengawasan ketenagakerjaan. Gerakan ini bertekad menjadi benteng yang memastikan setiap pekerja memperoleh hak yang dijamin undang-undang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *