Gerak Cepat, Tanpa Kompromi: Polres Pekalongan Bekuk Pelaku Curanmor di Karangdadap

Salam Waras, Pekalongan –  Gerak cepat aparat kembali menjawab keresahan publik. Polres Pekalongan bersama jajaran membuktikan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan.

Unit Reskrim Polsek Karangdadap yang dibackup Tim Resmob Sat Reskrim bergerak senyap, mengunci jejak, dan menuntaskan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026, di Dukuh Rowoputih. Pagi hari yang seharusnya tenang berubah menjadi kepanikan bagi Agung, pemilik sepeda motor Yamaha RX King bernopol A-2108-VJX. Kendaraannya yang semula terparkir di depan rumah, lenyap tanpa jejak.

Upaya pencarian mandiri tak membuahkan hasil. Harapan kemudian bertumpu pada rekaman CCTV. Dari situlah potongan kebenaran mulai tersusun—terlihat seorang pria mendorong motor keluar dari pekarangan rumah. Kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.

Laporan pun segera dilayangkan ke kepolisian.
Tak butuh waktu lama. Dari laporan itu, penyelidikan bergerak cepat dan terarah. Hasilnya, pelaku berinisial ADH alias Komar (21), warga Kedungwuni Timur, berhasil dibekuk di Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026.

Kapolres Pekalongan melalui Kasubsi Penmas Sihumas, Ipda Warsito, SH, menegaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Bahkan, fakta lain terungkap—pelaku merupakan buronan (DPO) dalam kasus pencurian sebelumnya di wilayah Kedungwuni pada tahun 2024.

Ini bukan sekadar penangkapan. Ini adalah pesan tegas: ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP nasional, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Hukum berdiri, bukan sebagai simbol, tetapi sebagai penjaga keadilan.

Di tengah maraknya kejahatan jalanan, respons cepat seperti ini adalah napas kepercayaan publik. Bahwa ketika rakyat melapor, negara hadir. Bahwa ketika kejahatan terjadi, hukum tidak boleh terlambat.

Laporkan. Siarkan. Kawal.
Karena keadilan bukan hanya tugas aparat—tetapi juga keberanian publik untuk tidak diam.
Salam Waras.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *