Gowa, Sulsel – Dugaan praktik penjualan mobil rusak yang mengarah pada unsur penipuan mencuat di Kota Makassar.

Gowa -Seorang pembeli berinisial K mengaku dirugikan setelah membeli satu unit Suzuki Swift tahun 2008 dari showroom Fajar Mobilindo yang berlokasi di Jalan Sultan Alauddin No.46A.

Transaksi tersebut terjadi pada 12 Maret 2026 dengan nilai kesepakatan sebesar Rp62.200.000, setelah sebelumnya kendaraan ditawarkan seharga Rp67 juta.

Dalam proses pembelian, korban berhubungan dengan perantara bernama Arman Rumbu yang turut meyakinkan bahwa kendaraan dalam kondisi normal.

Selain itu, pihak showroom atas nama Destur, yang disebut mengaku sebagai pemilik, juga menyampaikan bahwa mobil hanya memiliki kekurangan ringan berupa lecet pada bagian bodi.

Namun, kejanggalan sudah dirasakan sejak awal. Saat korban hendak melakukan uji coba kendaraan, pihak showroom tidak mengizinkan dengan alasan khawatir mobil mengalami lecet.

“Tidak diizinkan test drive, padahal itu hak pembeli. Tapi karena terus diyakinkan mobil normal, akhirnya kami percaya,” ungkap korban.

Setelah transaksi dilakukan, kondisi sebenarnya kendaraan justru terungkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di bengkel, ditemukan sejumlah kerusakan serius, diantaranya:

1. Aki rusak
2. Rem tangan tidak berfungsi
3. Lahar rusak
4. Sistem AC tidak optimal
5. Piston rem depan dan belakang mengalami kerusakan
6. Lampu indikator menyala

Bahkan, korban mengaku mengalami kejadian berbahaya saat menggunakan kendaraan tersebut.

“Sekarang tiba-tiba rem blong di tengah jalan saat saya pulang dari kampus,” ungkap K kepada wartawan, Sabtu (28/3).

Merasa dirugikan, sebelumnya korban sudah mengajukan komplain kepada pihak showroom.

Pihak Fajar Mobilindo disebut sempat merespons dan berjanji akan melakukan perbaikan setelah Hari Raya Idulfitri.

Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi. Korban menilai pihak showroom terkesan menghindar dan tidak responsif meski telah dihubungi berulang kali.

“Awalnya janji mau diperbaiki setelah lebaran, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Dihubungi juga tidak merespons,” tegasnya.

Atas peristiwa tersebut, korban menduga adanya praktik penipuan dalam transaksi jual beli sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Korban pun menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila pihak showroom tidak menunjukkan itikad baik.

“Jika tidak ada tanggung jawab, kami akan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM FAAM (Forum Advokasi Aspirasi Masyarakat) Sulawesi Selatan, Rahmayadi, mengecam keras dugaan praktik yang merugikan konsumen tersebut.

“Ini bukan sekadar kelalaian, ini sudah mengarah pada dugaan penipuan. Jika pelaku usaha tidak transparan dan mengabaikan hak konsumen, maka harus diproses hukum,” tegas Rahmayadi.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas apabila laporan resmi diajukan.

“Kasus seperti ini sering terjadi dan merugikan masyarakat. Kami akan kawal sampai tuntas,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Showroom Fajar Mobilindo, termasuk pihak yang disebut dalam transaksi, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

TIM INVESTIGASI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *