Gubernur Sulut Dorong Tambang Ramah Lingkungan, Satgas PLH dan LKBH Aktif di Lapangan

SalamWaras, Jakarta, – Sektor pertambangan masih menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah. Menjawab tantangan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat, Satuan Tugas Peduli Lingkungan Hidup dan Mineral dan Batubara (Satgas PLH dan Minerba) hadir membawa solusi konkret bagi masyarakat penambang di Sulawesi Utara.

Melalui kegiatan sosialisasi pengelolaan lingkungan, pengendalian Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), serta penciptaan lapangan kerja, Satgas PLH dan Minerba mendorong praktik pertambangan yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dihadiri Staf Khusus Bidang Pertambangan mewakili Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen (Purn) Yulius Selvanus Komaling, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I Sulut Ir Marthen Kandou, PEH Ahli Muda Sulut Tri Budi Miharjo, SHut, MSi, perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulut Clara Polii, SE, MSi, Sekretaris Dekopinwil Sulut Dra Christiana Vicolina Pusung, MSi, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling melalui Staf Khusus Danil Duma menegaskan bahwa implementasi prinsip pertambangan berkelanjutan harus diperkuat dengan program-program inovatif yang menyentuh langsung masyarakat.

“Komitmen Pemprov Sulut adalah memperkuat pengembangan sumber daya manusia sebagai pilar transformasi sektor pertambangan agar mampu menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan,” ujar Duma, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan pertambangan di Sulut mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, serta PP Nomor 96 Tahun 2021 dan sejumlah Peraturan Menteri ESDM, termasuk kewajiban penyusunan RKAB tahunan.

“Yang paling utama, setiap pemegang IUP wajib mematuhi seluruh ketentuan teknis dan lingkungan,” tegasnya.

Ketua Satgas PLH dan Minerba Billy Kaloh menyatakan, sosialisasi ini sangat krusial untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan secara berkelanjutan, meminimalkan dampak lingkungan, serta memberi manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat sekitar.

“Tujuan utamanya adalah membangun kemandirian ekonomi masyarakat tambang, menjaga kelestarian lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup, bahkan hingga masa pascatambang,” kata Billy.

Ia menambahkan, sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan, mencegah kerusakan ekologis jangka panjang, serta memulihkan fungsi lingkungan hidup.

Beberapa langkah praktis yang ditekankan antara lain revegetasi dengan tanaman lokal, pemanfaatan mikroorganisme untuk pemulihan tanah, monitoring lingkungan secara berkala, serta pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan dan pemanfaatan lahan pascatambang.

Billy juga menyoroti penggunaan BBM industri di wilayah pertambangan agar tidak mengganggu pasokan BBM di SPBU bagi masyarakat umum.

Sejalan dengan itu, Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Gedung DPR RI, Kamis (29/1/2026), menegaskan perlunya pengaturan khusus pasokan BBM di sektor pertambangan agar tidak menimbulkan kelangkaan bagi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Satgas PLH dan Minerba Arthur Mumu menegaskan bahwa pertambangan yang bertanggung jawab bukan hanya soal mengambil sumber daya alam, tetapi juga merawat tanah dan air di sekitarnya.

“Kekayaan alam adalah amanah, bukan warisan untuk dihabiskan. Lingkungan bukan milik siapa pun untuk dirusak, melainkan tanggung jawab bersama untuk dijaga,” ujarnya.

Ia menutup dengan menegaskan pentingnya perizinan yang sah dan komitmen jangka panjang.

“Menjaga lingkungan bukan akhir dari aktivitas tambang, tetapi bagian dari tanggung jawab berkelanjutan. Penambang wajib taat aturan dan berizin dari pemerintah pusat maupun daerah,” pungkasnya. (AM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *