SalamWaras, Bangka Belitung – Pasca gencarnya penertiban tambang dan timah ilegal sepanjang 2025 oleh Satgas Halilintar, Satgas PKH, serta instansi terkait, publik berharap ada dampak signifikan terhadap penerimaan negara dari sektor timah. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya.
Sebagai representasi negara, PT Timah Tbk yang menguasai hampir 90 persen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Bangka Belitung seharusnya mampu memproduksi lebih dari 30.000 metrik ton logam timah per tahun, sekaligus menguasai lebih dari 70 persen ekspor balok timah nasional.
Ironisnya, hingga penutupan ekspor akhir 2025, produksi balok timah PT Timah hanya tercatat 1.765 metrik ton. Angka ini sangat timpang jika dibandingkan dengan total ekspor nasional 2025 yang mencapai 37.551 metrik ton, di mana Bangka Belitung menguasai sekitar 68 persen kuota nasional. Artinya, kontribusi PT Timah hanya sekitar 4,7 persen, jauh dari ekspektasi sebagai pemilik IUP terbesar di daerah penghasil timah utama Indonesia.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: ke mana aliran timah Bangka Belitung selama 2025?
Produksi Rendah, Dugaan Penyelundupan Menguat
Minimnya capaian produksi ini mengindikasikan bahwa misi penertiban tambang ilegal sepanjang 2025 tidak berdampak positif. Bahkan, kuat dugaan terjadi penyelundupan dan penyimpangan asal-usul bijih timah yang keluar dari WIUP PT Timah dalam skala besar.
Pantauan awak media menunjukkan kegelisahan manajemen PT Timah yang kini dipimpin Direktur Utama Brigjen TNI (Purn) Restu Widiyantoro.
Berbagai langkah telah ditempuh, mulai dari pembentukan Satgas Khusus PT Timah sejak 2025, hingga pembenahan struktur organisasi di awal 2026. Namun hasilnya dinilai belum maksimal.
Beberapa persoalan krusial yang masih terjadi antara lain:
Lambannya administrasi pembayaran bijih timah serta harga yang tidak sesuai ketentuan NIUJP.
Panjangnya proses perizinan kemitraan tambang dari SP hingga SPK melalui sistem pengadaan.
Minimnya anggaran eksplorasi dan eksploitasi mandiri, termasuk peremajaan alat produksi seperti KIP dan kapal keruk.
Saat ini, hampir 100 persen tambang darat dan 90 persen produksi laut dikelola mitra. Armada produksi PT Timah sendiri hanya menyumbang sekitar 10 persen, dengan beberapa kapal isap produksi dan dua kapal keruk aktif di perairan Kundur. Produksi tersebut bahkan belum mampu mencukupi kebutuhan smelter internal perusahaan.
Modus Dugaan Pencucian Timah Ilegal
Hasil investigasi media menemukan dugaan modus sistematis dalam pengelolaan bijih timah.
Satgas PT Timah disebut menggandeng mitra atau CV yang memiliki SPK untuk mengumpulkan bijih secara instan guna mendongkrak produksi.
Namun, sejumlah mitra diduga tidak memiliki blok tambang potensial, tetapi mampu menyetor puluhan hingga ratusan ton bijih timah per bulan.
Informasi lapangan menyebutkan adanya CV tertentu dengan pendanaan kuat yang mendapat akses prioritas untuk memasukkan bijih ke Gudang Bijih Timah (GBT), antara lain di Sungailiat, Cambay Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan wilayah Belitung.
Bijih timah tersebut diduga bukan berasal dari lokasi SPK, melainkan dari tambang ilegal masyarakat yang dikumpulkan melalui kolektor lokal. Kondisi ini diperparah oleh ketakutan kolektor mengirimkan timah ke smelter swasta, sehingga GBT PT Timah menjadi tujuan utama.
Beberapa upaya penggagalan pengiriman timah oleh Satgas PT Timah di akhir 2025 justru memperkuat indikasi bahwa aktivitas tambang ilegal masih masif.
Anehnya, hingga kini tidak pernah terdengar penindakan terhadap kolektor atau pemilik barang, sementara bijih yang sempat diamankan tetap masuk rantai produksi.
25 Ton Bijih Diamankan, Tapi Diproses “Legal”?
Fakta yang lebih memprihatinkan, sekitar 25 ton bijih timah yang diamankan dan dibawa ke GBT Cambay, Bangka Tengah, hingga kini belum diproses secara hukum.
Informasi yang diterima menyebutkan bijih tersebut justru akan dimasukkan ke PT Timah setelah ada mitra yang sanggup membayar kompensasi, lalu dikirim melalui jalur kemitraan agar terlihat legal.
Skema ini diduga melibatkan oknum Satgas PT Timah, diketahui oleh pejabat gudang, pengawas tambang, hingga kepala unit terkait. Jika benar, maka terjadi praktik pencucian timah ilegal menjadi legal (tin laundering) yang sistematis dan terorganisir.
Padahal, Kejaksaan Agung RI telah menegaskan bahwa PT Timah dilarang menerima bijih timah dari aktivitas ilegal, meskipun berada di dalam WIUP perusahaan.
Kasus 300 Ton Balok Timah dan Nama “Bos Acing”
Dugaan ini berkorelasi dengan kasus besar 300 ton balok timah yang disita dari Gudang PT SIP dan menyeret nama “Bos Acing”, mitra tambang PT Timah di Bangka Tengah.
Ia diduga menjadi bagian dari pola kemitraan yang dimanfaatkan untuk memasukkan timah ilegal ke dalam sistem PT Timah melalui oknum internal.
Kasus penambangan di kawasan fasilitas umum dekat Kantor Bupati Bangka Tengah yang akhirnya menjerat Bos Acing dan lima orang lainnya semakin mempertegas lemahnya pengawasan.
Aktivitas tambang berlangsung terang-terangan, bahkan hingga malam hari, sebelum akhirnya diklaim ilegal karena SPKP habis masa berlaku.
Pertanyaannya: ke mana hasil produksi selama ini disalurkan? Jika masuk ke PT Timah, maka tanggung jawab manajemen tidak bisa dihindari.
Desakan Publik: Usut Tuntas Tanpa Intervensi
Publik mendesak Kejari, Kejati Bangka Belitung, Kejagung RI, serta Polres dan Polda untuk mengusut tuntas dugaan masuknya timah ilegal ke perusahaan negara tanpa pandang bulu.
Manajemen PT Timah, khususnya Direktur Utama Restu Widiyantoro, diminta bertindak tegas terhadap oknum karyawan, Satgas, maupun pengamanan yang diduga terlibat.
Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum serius, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan dan membuka kembali luka lama skandal timah ratusan triliun rupiah.
Publik berharap, penegakan hukum kali ini benar-benar menyentuh akar persoalan—bukan sekadar mengorbankan petugas lapangan demi menutupi kegagalan kebijakan produksi yang salah arah.
(Tim Investigasi)






