Gudang Solar ilegal di Payungsari Kolaborasi ‘Maut’ diduga Oknum Wartawan

KARAWANG, Salamwaras.com – Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan dan transaksi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ditemukan di Payungsari, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang. Temuan ini memicu keresahan warga. dan desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan menindak tegas praktik yang diduga melanggar hukum tersebut.

Aktifitas ilegal tersebut sejak lama sudah menimbulkan kecurigaan warga. Hampir setiap hari warga melihat mobilisasi keluar-masuk beberapa motor dengan membawa rombong berisikan jerigen berkapasitas 25 liter, Kendaraan-kendaraan itu diduga digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi hasil dari Ritail (mengangsu) ke SPBU satu ke SPBU lainnya di wilayah Payungsari Kabupaten Karawang yang kemudian ditimbun di dalam gudang.

tim media melakukan investigasi lapangan dengan mendatangi langsung lokasi gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, gudang penimbunan atau tempat overtap BBM ilegal itu disebut-sebut milik seseorang oknum wartawan

Modus operasi diduga dilakukan dengan cara “mengangsu” solar menggunakan motor disertai rombong jerigen. Aktivitas tersebut diduga memanfaatkan barcode dan pelat nomor ganda untuk mengelabui sistem pengawasan di SPBU.

Tim investigasi media sempat masuk ke dalam area gudang untuk meminta konfirmasi terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi. Namun, tidak ditemukan satu pun penjaga di lokasi. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa penjaga sudah mengetahui ada awak media yang akan masuk sehingga memilih melarikan diri.

Saat memeriksa bagian dalam gudang, tim investigasi dibuat tercengang dengan temuan puluhan kempu atau tandon minyak yang berjejer untuk menimbun BBM subsidi jenis Solar tersebut. Selain itu, ditemukan pula mesin pompa berukuran besar dan selang berdiameter sekitar 10 sentimeter yang diduga digunakan untuk menyedot solar dari Kempu dan dipindahkan ke tangki

Secara hukum, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti ini tergolong tindak pidana berat. Pelaku penimbunan dan mafia solar ilegal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Aturan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk segera bertindak cepat dan tegas mengusut tuntas dugaan praktik mafia migas di wilayah mereka. Warga berharap penegakan hukum yang presisi tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga benar-benar menegakkan keadilan serta memberantas penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Sumber: Warga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *