Salam Waras, Makassar, — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) kembali menagih ketegasan Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kematian seorang remaja berusia 18 tahun di Kota Makassar.
Kasus ini dinilai menjadi ujian nyata komitmen reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sorotan publik mengarah pada dugaan keterlibatan seorang perwira kepolisian dalam peristiwa tersebut.
LKBHMI menegaskan, setiap penggunaan kekuatan mematikan oleh aparat wajib diuji secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
Direktur LKBHMI, Alif Fajar, S.H, menyatakan bahwa hilangnya nyawa warga sipil tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata.
“Indonesia adalah negara hukum. Penggunaan senjata api oleh aparat wajib memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Jika terjadi pelampauan kewenangan hingga menyebabkan kematian, maka proses pidana harus berjalan,” tegas Alif.
Uji Hukum Pidana (Revisi dan Penguatan Normatif)
Dalam analisis LKBHMI, peristiwa ini berpotensi diuji melalui sejumlah ketentuan hukum pidana, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Kualifikasi delik akan sangat bergantung pada konstruksi fakta, niat (mens rea), serta proporsionalitas tindakan aparat di lapangan.
Ketentuan KUHP Lama (Masih Relevan sebagai Rujukan Perbandingan)
- Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
Bunyi pasal:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Ancaman: penjara maksimal 15 tahun. - Pasal 359 KUHP (Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian)
Bunyi pasal:
“Barang siapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Ancaman: penjara maksimal 5 tahun atau kurungan maksimal 1 tahun. - Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan Mengakibatkan Kematian)
Bunyi pasal:
“Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Ancaman: penjara maksimal 7 tahun.
Doktrin Dolus Eventualis (Kesengajaan Bersyarat)
Dalam doktrin hukum pidana, seseorang dapat dipandang bertindak dengan sengaja apabila pelaku menyadari adanya kemungkinan akibat mematikan namun tetap melanjutkan perbuatannya. Doktrin ini kerap dipakai dalam perkara penggunaan kekuatan mematikan oleh aparat.
Ketentuan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)
KUHP baru mempertegas struktur pertanggungjawaban pidana dan relevan untuk menguji peristiwa hilangnya nyawa akibat tindakan aparat.
- Pasal 458 UU 1/2023 (Pembunuhan)
Bunyi pasal:
“Setiap orang yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”
Ancaman: penjara maksimal 15 tahun. Ini merupakan padanan dari Pasal 338 KUHP lama. - Pasal 459 UU 1/2023 (Pembunuhan Berencana) Bunyi pasal: “Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”Ancaman: pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Relevan bila ditemukan unsur perencanaan.
- Pasal 474 UU 1/2023 (Kelalaian Mengakibatkan Kematian) Bunyi pasal (substansi): “Setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda.” Ancaman: penjara maksimal 5 tahun.Padanan Pasal 359 KUHP lama.
- Pasal 466 ayat (3) UU 1/2023 (Penganiayaan Mengakibatkan Kematian) Bunyi pasal (substansi): “Jika penganiayaan mengakibatkan kematian, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.” Ancaman: penjara maksimal 7 tahun. Padanan Pasal 351 ayat (3) KUHP lama.
Standar Khusus Penggunaan Senjata Api oleh Polri
Selain KUHP, tindakan anggota Polri tunduk pada regulasi internal dan standar HAM:
- Perkap Polri Nomor 1 Tahun 2009
tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian — menegaskan prinsip: legalitas, nesesitas (kebutuhan), proporsionalitas, akuntabilitas. - Perkap Polri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Tugas Polri — menegaskan bahwa kekuatan mematikan hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir (last resort) untuk melindungi nyawa.
Secara hukum pidana, spektrum pertanggungjawaban dapat bergerak dari:
Pembunuhan (dolus) jika ada kesengajaan;
Dolus eventualis, jika pelaku sadar risiko mematikan;
- Penganiayaan berakibat mati → jika niat awal bukan membunuh;
- Kelalaian fatal (culpa) → jika kematian akibat kelalaian.
Penentuan pasal yang tepat sangat bergantung pada pembuktian forensik, balistik, SOP penggunaan kekuatan, serta rekonstruksi peristiwa.
Hak Hidup Adalah Hak Mutlak
LKBHMI mengingatkan bahwa hak untuk hidup merupakan non-derogable right yang dijamin oleh:
- Pasal 28A UUD 1945
- Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
- Pasal 6 ICCPR (diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005)
Dengan jaminan tersebut, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk:
- Menghormati
- Melindungi
Memenuhi hak hidup setiap warga negara
Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh aparat negara, maka penyelidikan harus dilakukan secara efektif, independen, dan transparan.
Lima Desakan LKBHMI
Sebagai bentuk kontrol publik, LKBHMI mendesak:
- Kapolda Sulawesi Selatan segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi.
- Penonaktifan sementara oknum yang diduga terlibat.
- Pengamanan seluruh alat bukti (CCTV, balistik, visum) secara transparan.
- Perlindungan hukum bagi keluarga korban.
- Penolakan terhadap segala bentuk impunitas.
Ujian Reformasi Polri
LKBHMI menilai, penanganan kasus ini akan menjadi barometer keseriusan reformasi di tubuh Polri.
Transparansi dan keberanian menindak internal dinilai sebagai kunci memulihkan kepercayaan publik.
“Supremasi hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Tidak boleh ada ruang aman bagi pelanggaran hak hidup. Jika bukti cukup, tetapkan tersangka,” tutup Alif Fajar, S.H.
LKBHMI memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi tegaknya negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kapolda Sulawesi Selatan masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan oknum Kanit Reskrim Polsek Panakkukang dalam peristiwa tersebut.
Redaksi akan terus melakukan penelusuran dan memperbarui informasi sebagai bagian dari komitmen pemberitaan yang berimbang dan akuntabel.
Salam Waras.






