Hukum Tak Boleh Setengah Jalan: Pesan Terbuka Menggema dari Makassar untuk Bulukumba

SALAMWARAS, MAKASSAR — Dari atas Fly Over hingga halaman Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan di Makassar, satu pesan menggema tanpa jeda: hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Senin 13 April 2026

Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan turun ke ruang publik, membentangkan spanduk dan menggelar aksi langsung di Polda Sulsel. Ini bukan sekadar unjuk rasa.

Bacaan Lainnya

Ini adalah pesan terbuka—tajam, terukur, dan berbasis fakta—kepada Kapolres Bulukumba dan jajaran Polda Sulsel.

Sorotan mengarah pada perkara dugaan perjudian sabung ayam di Kabupaten Bulukumba, tepatnya di Kecamatan Kajang, yang kini bergulir dalam perkara Nomor: PDM-10 / P.4.22 / Eoh.2 / 03 / 2026.

Peristiwa 26 Oktober 2025 itu memang telah menyeret pelaku di lapangan ke meja hijau. Namun, ruang sidang membuka lebih dari sekadar peran pelaku langsung.

Keterangan saksi dan terdakwa mengungkap adanya pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan.

Satu nama mencuat berulang: Nirwan alias Iwan alias Timbang.

Bagi publik, ini bukan sekadar sebutan. Ini adalah fakta persidangan—dan dalam hukum, fakta tidak boleh diabaikan.

Namun di tengah tuntutan transparansi itu, respons institusi justru hening. Massa yang datang bahkan masuk ke area kantor Polda Sulsel untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Tidak satu pun pejabat hadir. Tidak ada jawaban. Tidak ada penjelasan.

Sunyi yang justru memperkeras suara publik.
Jenderal Lapangan aksi, Deka, menegaskan sikap mereka—tanpa tuduhan, tetapi penuh tuntutan hukum:

“Ini pesan terbuka. Kami tidak beropini, kami berdiri di atas fakta persidangan. Jika nama disebut berulang kali, maka itu wajib ditindaklanjuti. Hukum tidak boleh berhenti pada sebagian pihak.”

Ia mengingatkan, diamnya respons hari ini bisa berubah menjadi gelombang tekanan esok hari.
“Kalau hari ini tidak ada jawaban, kami pastikan akan kembali dengan kekuatan yang lebih besar.”

Hukum Sudah Jelas, Tinggal Dijalankan

Kerangka hukum Indonesia tidak memberi ruang bagi penegakan setengah hati.

Pasal 303 KUHP menjerat penyelenggara dan pemberi kesempatan perjudian. KUHP Nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023 bahkan memperluas jangkauan: bukan hanya pelaku utama, tetapi seluruh pihak yang terlibat, yang menikmati, hingga yang membuka ruang praktik perjudian.

KUHAP menegaskan: fakta persidangan adalah alat bukti sah. Jika nama muncul, penyidik wajib bergerak. Bukan menunggu. Bukan mengabaikan.

UU No. 7 Tahun 1974 bahkan lebih tegas: perjudian adalah kejahatan—dan harus diberantas tanpa kompromi.
Artinya jelas: hukum tidak berhenti pada siapa yang tertangkap, tetapi harus menjangkau siapa yang disebut.

Fakta Sidang Adalah Pintu, Bukan Penutup
Dalam perspektif keadilan modern, fakta persidangan bukan sekadar formalitas administratif.

Ia adalah pintu masuk untuk:

  • membongkar jaringan,
  • mengembangkan perkara,
  • dan menegakkan akuntabilitas.

Mengabaikannya berarti melemahkan hukum itu sendiri.

Pesan Itu Sudah Sampai

Spanduk di Fly Over adalah simbol.

Langkah kaki di halaman Polda adalah tekanan.
Suara yang disampaikan adalah kontrol publik.
Dan pesannya sederhana, namun tak bisa ditawar:

  • Jangan tutup mata.
  • Jangan setengah jalan.
  • Tegakkan hukum sepenuhnya.

Jika hukum ditegakkan utuh, publik akan berdiri bersama.

Namun jika hukum berhenti di tengah jalan, maka publik akan memastikan ia berjalan kembali—dengan tekanan yang lebih besar.
Salam waras.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *