SalamWaras, Ketapang, Kalbar – Aktivitas sebuah perusahaan yang diduga menerobos lahan warga di Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, hingga kini masih menyisakan tanda tanya.
Pasalnya, identitas resmi perusahaan tersebut belum diketahui secara jelas, sementara kegiatan di lapangan terus berlangsung dan memicu keresahan masyarakat setempat.
Kondisi ini membuat sebagian warga mengaku tidak nyaman dan tidak tentram.
Bahkan, beberapa warga menyebut sempat berurusan dengan pihak kepolisian di tengah upaya mereka mempertahankan lahan yang diklaim sebagai milik warga dan bagian dari wilayah kelola masyarakat Desa Seriam.
Ironisnya, dalam perkembangan yang terjadi, pihak yang diduga terlapor justru menyatakan tidak mengenal pelapor.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar dan proses pelaporan yang dilakukan, serta keterkaitan perusahaan dengan pemanggilan warga oleh aparat penegak hukum.
Klarifikasi Belum Substansial
Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan jaringan salamwaras.com kepada pihak perusahaan hingga kini belum membuahkan hasil substansial.
Salah satu pihak yang dihubungi, diketahui bernama Nano, justru meminta wartawan untuk terlebih dahulu menunjukkan identitas diri sebelum memberikan keterangan.
Melalui pesan WhatsApp yang diterima jaringan salamwaras.com pada Rabu malam (22/1/2026), Nano meminta agar wartawan mengirimkan KTP dan kartu identitas jurnalis, serta menyarankan agar wawancara dilakukan secara langsung di kediamannya di Desa Banjarsari, Kecamatan Kendawangan.
“Kirim 1. KTP saudare, 2. kartu jurnalis saudare. Kalo maok wawancara datang jak ke rumah saye alamat Desa Banjarsari, Kendawangan. Salam santun dan waras,” tulis Nano.
Dalam pesan lanjutan, Nano juga merujuk Kode Etik Jurnalistik sebagai dasar permintaan tersebut.
“Cara profesional (Kode Etik Jurnalistik): Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menuntut wartawan menempuh cara-cara profesional, salah satu interpretasinya adalah menunjukkan identitas diri kepada narasumber,” tulisnya.
Nano juga menyebut wartawan yang menghubunginya sebagai orang asing.
“Anda orang asing bagi saya, mohon tunjukan identitas anda,” lanjutnya.
Pernyataan Bernada Merendahkan terhadap Wartawan

Dalam proses konfirmasi lanjutan, jaringan salamwaras.com kembali menerima sejumlah pesan dari pihak yang sama, Lank Nano, yang bernada merendahkan profesi wartawan serta menolak substansi pemberitaan.
Dalam pesan WhatsApp yang diterima pada rentang waktu 18.40–18.43 WIB, Lank Nano menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
“Saya tak perlu baca koran ecek-ecek ini kakak.”
“Silahkan selesaikan urusan kaka dg yg punya lahan.”
“Wartawan BODREX.”
“Ga ngaruh kalau mau saye ade nomor wartawan Pontianak Post dan TV One.”
“Percaya atau tidak kakak di kibulin orang yg jual lahan kekak.”
Pesan-pesan tersebut dikirim berulang kali dalam waktu yang berdekatan dan diakhiri dengan simbol emoji.
Dalam percakapan lanjutan, Lank Nano juga menyampaikan pernyataan akan melaporkan wartawan ke pihak kepolisian.
Redaksi dari jaringan salamwaras.com memuat pernyataan tersebut sebagai fakta komunikasi antara wartawan dan narasumber dalam proses peliputan.
Redaksi menilai, pernyataan bernada merendahkan tidak menjawab substansi utama yang menjadi pertanyaan publik.
Identitas Wartawan Dipersoalkan, Legalitas Perusahaan Dipertanyakan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait nama dan identitas perusahaan, dasar penguasaan lahan, legalitas perizinan, jenis aktivitas yang dilakukan di Desa Seriam, maupun keterkaitan perusahaan dengan pemanggilan warga oleh aparat kepolisian, sebagaimana dimohonkan dalam surat klarifikasi resmi jaringan salamwaras.com.
Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan berpegang pada prinsip 5W+1H (What, Who, When, Where, Why, dan How) sebagai dasar penyusunan berita yang akurat dan berimbang.
Prinsip ini menuntut kejelasan mengenai apa kegiatan yang dilakukan, siapa pihak yang bertanggung jawab, di mana dan kapan kegiatan berlangsung, mengapa kegiatan tersebut dilakukan, serta bagaimana proses dan dampaknya terhadap masyarakat.
Oleh karena itu, permintaan klarifikasi diajukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh informasi menyeluruh sesuai kaidah jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik, sekaligus menjawab pertanyaan publik yang berkembang di tengah masyarakat Desa Seriam.
Pesan Presiden: Jangan Takut Melapor
Di tengah situasi tersebut, sikap warga Desa Seriam yang menyampaikan keberatan dan mempertahankan lahannya sejalan dengan pesan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang meminta masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran oleh pihak berkuasa.
“Mari kita bersatu, jangan ragu-ragu. Melihat pejabat atau pemimpin melanggar, laporkan. Sekarang kita punya teknologi, setiap rakyat di desa bisa menggunakan gadget. Kalau ada bukti segera siarkan, jangan mau terima penyelewengan, jangan mau terima pejabat yang berbuat sekehendak dirinya,” tegas Prabowo dalam pidatonya pada Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Pesan tersebut menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan publik merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sah dan dilindungi undang-undang.
Ruang Hak Jawab Tetap Dibuka
Redaksi jaringan salamwaras.com menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Lank Nano maupun pihak perusahaan terkait.
Setiap penjelasan resmi yang disampaikan secara tertulis akan dimuat secara proporsional demi menjaga keberimbangan, transparansi, dan akurasi informasi.
Penegasan Redaksi
Redaksi jaringan salamwaras.com menegaskan bahwa penyampaian keberatan, laporan, maupun kritik warga Desa Seriam terkait dugaan penggunaan lahan bukanlah bentuk pelanggaran hukum, melainkan hak konstitusional warga negara.
Selama identitas perusahaan, dasar hukum penguasaan lahan, dan legalitas aktivitas di Desa Seriam belum dijelaskan secara terbuka, maka pertanyaan, kritik, dan klarifikasi dari warga maupun media adalah sah, wajar, dan dilindungi hukum.
Upaya yang berpotensi membungkam partisipasi publik justru berisiko memperlebar konflik sosial dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Jaringan salamwaras.com berkomitmen menjalankan fungsi pers sebagai media informasi, kontrol sosial, dan pengawas kekuasaan secara independen dan bertanggung jawab.
Regulasi Terkait
Peliputan dan permintaan klarifikasi ini merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Kode Etik Jurnalistik (Pasal 2 dan Pasal 3)
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PP Nomor 5 Tahun 2021
- PP Nomor 22 Tahun 2021
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang terkait tata ruang dan pemanfaatan lahan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait nama dan identitas perusahaan, dasar penguasaan lahan, legalitas perizinan, jenis aktivitas yang dilakukan di Desa Seriam, maupun keterkaitan perusahaan dengan pemanggilan warga oleh aparat kepolisian, sebagaimana dimohonkan dalam surat klarifikasi resmi jaringan salamwaras.com.
Selain itu, pihak Desa Seriam hingga berita ini diterbitkan juga belum memberikan jawaban atau klarifikasi terkait dugaan penggunaan lahan tersebut. (Ia)






