Pekalongan — Kasus dugaan penyimpangan Dana Ketahanan Pangan Desa Wonokerto Wetan terus bergulir dan memantik kegelisahan publik.
Dana sebesar Rp 180.259.300 yang dialokasikan pada tahun 2022–2023 untuk pengadaan kambing, pembangunan kandang serta sarana pendukung peternakan, kini tak menunjukkan hasil. Kambing raib, kandang mangkrak, dan laporan penggunaan anggaran dipertanyakan.
Namun ironi besar muncul: di tengah sorotan terhadap dugaan korupsi ratusan juta tersebut, justru tiga wartawan yang melakukan peliputan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa pihak yang menyelidiki justru menjadi sasaran, sementara inti dugaan kerugian negara belum tersentuh?
Dana Desa Mengalir Bertahap, Kambing Hilang, Kandang Terbengkalai

Program ketahanan pangan Desa Wonokerto Wetan terdiri dari:
Pengadaan kambing, Pembangunan kandang, Pengadaan mesin pencacah pakan, Biaya perawatan ternak.
Namun fakta lapangan menunjukkan:
Kambing habis — sebagian mati, disembelih, dan diduga ada yang dijual. Mesin pencacah pakan tidak diketahui keberadaannya.Kandang mangkrak dan tidak dimanfaatkan.
Seorang warga menyebut:
“Terakhir di kandang dekat tower tinggal sekitar 11 ekor. Tiga disembelih, ada yang mati, dan ada yang terjual.”
Warga lain mengaku tidak pernah melihat adanya alat pencacah rumput sebagaimana tercantum dalam laporan anggaran.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Wonokerto Wetan, Nazir Aziz, mengakui:
“Awalnya 50 ekor dibeli bertahap. Memang banyak yang mati, ada yang disembelih dan dijual. Kandang sekitar Rp 50 juta. Ada juga anggaran untuk mesin pakan dan perawatan.”
Pernyataan tersebut justru menyeret lebih banyak pertanyaan mengenai pengawasan, ketepatan penggunaan dana, hingga pertanggungjawaban LPJ.
Wartawan Kena OTT: Dugaan Tekanan TSM Menguat

Peristiwa yang paling menyita perhatian adalah OTT terhadap tiga wartawan yang sedang menggali data dan konfirmasi atas dugaan penyimpangan dana desa tersebut.
Beberapa indikator memunculkan dugaan kuat bahwa tindakan terhadap para wartawan itu tidak terjadi secara kebetulan, melainkan:
Diduga dilakukan secara:
Terstruktur → karena ketiganya ditangani dengan pola yang mirip, Sistematis → terjadi dalam rangkaian waktu yang berdekatan, Masif → efeknya langsung membungkam peliputan terkait dugaan korupsi desa.
Publik mempertanyakan:
Apakah OTT ini benar-benar murni penegakan hukum? Atau ada upaya membungkam pemberitaan?
Warga juga menilai OTT tersebut bersamaan dengan meningkatnya tekanan terhadap pihak-pihak yang berusaha mengungkap dugaan penyimpangan dana di desa.
Tindakan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik berpotensi bertentangan dengan:
UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3): Hak mencari dan menyebarkan informasi tidak boleh dihambat — Pasal 18: Kriminalisasi terhadap karya jurnalistik melanggar hukum. Perkapolri No. 8 Tahun 2011
Aparat wajib melindungi jurnalis, bukan melakukan intimidasi atau penangkapan tanpa koordinasi dengan Dewan Pers.
Jika OTT tidak melibatkan mekanisme Dewan Pers, maka indikasi kriminalisasi wartawan semakin menguat.

Dasar Hukum Dugaan Penyimpangan Dana Desa
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Kades wajib mengelola keuangan desa secara akuntabel, transparan, efektif, efisien.
- Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa — LPJ wajib disertai bukti fisik dan administrasi yang dapat diverifikasi.
- Permendes PDTT No. 7 Tahun 2023 — Ketahanan pangan harus nyata memberi manfaat bagi warga.
- UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001) — Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara adalah tindak pidana korupsi.
Publik Mendesak Pemeriksaan Menyeluruh
Situasi ganda — dugaan penyimpangan dana desa dan dugaan tekanan TSM terhadap wartawan — membuat masyarakat menuntut:
- Audit investigatif Inspektorat atas dana Rp 180 juta lebih,
- Pemeriksaan APIP dan Kejaksaan,
- Penelusuran motif OTT wartawan secara transparan,
- Keterlibatan Dewan Pers,
- Pembukaan LPJ ke publik,
- Penyelidikan terhadap potensi pelanggaran hukum oleh aparat maupun oknum desa.
Kasus ini bukan lagi sekadar perkara kambing hilang; ini sudah menyentuh integritas dana desa, kebebasan pers, dan kesehatan demokrasi lokal.






