IWOI Sinjai, Soroti “Rimba” Barang Bukti BBM Ilegal?, Mobil Hilang Arah, Ada Contoh Kasus Kapal MT Arman di Batam!

Salam Waras, Sinjai, Sulsel — Penanganan kasus penyalahgunaan BBM ilegal jenis solar di Kabupaten Sinjai memasuki fase krusial. Setelah berbulan-bulan bergulir di Polres Sinjai, lima tersangka resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai pada tahap II, Kamis 11 September 2025.

Kelima tersangka masing-masing CA (52), RI (21), SA (21), BA (32), dan IW (36) diduga terlibat dalam pengangkutan serta penyaluran solar ilegal menggunakan lima unit mobil pickup berbagai merek.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Sinjai, Muhammad Ridwan Bugis, melalui Kasi Pidum Sahwal, SH, membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti.

“Benar, tahap II telah kami terima dari penyidik Polres Sinjai,” ujar Sahwal, Jumat (19/9/2025).

Tim Jaksa Penuntut Umum kini merampungkan administrasi untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Sinjai.

Barang Bukti Solar Dilelang, Mobil Masih ‘Tak Jelas Rutenya’

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan 14.660 liter solar ilegal. BBM tersebut dilelang atas izin pengadilan dengan patokan HET Rp6.800/liter dan menghasilkan Rp99.688.000, yang disetor ke kas negara.

“Lelang dilakukan demi keamanan, keselamatan, dan kualitas BBM yang cepat menurun,” jelas Sahwal.

Namun lima unit mobil pickup yang menjadi sarana tindak pidana belum jelas status lanjutannya — apakah ikut disita permanen, dikembalikan, atau dialihkan sebagai aset negara. Inilah yang disorot IWOI Sinjai.

IWOI Sinjai: “Rimba” Barang Bukti, Jangan Sampai Menghilang

Sekretaris DPD IWOI Sinjai, Abas, mempertanyakan transparansi pengelolaan barang bukti non-habis pakai seperti mobil pickup.

Menurutnya, publik berhak mengetahui: bagaimana alur barang bukti, siapa yang mengawasi, dan ke mana arah akhirnya.

“Kami mendukung penegakan hukum. Tetapi transparansi soal barang bukti itu wajib dibuka terang-terangan, agar tak ada ruang permainan baru,” tegas Abas.

Abas mendesak aparat mengusut jaringan yang lebih besar, karena BBM ilegal tidak mungkin hanya melibatkan sopir dan pemilik mobil.

“Sumber BBM-nya dari mana? Siapa bandar di Morowali? Kenapa bisa lolos dari SPBU? Jangan berhenti di eksekutor lapangan,” ujarnya.

IWOI menegaskan akan mengawal hingga vonis, agar tidak ada barang bukti yang ‘menguap’.

Belajar dari Batam: Kapal Dilelang, Tapi Pemilik Akhir Belum Tentu

Abas menyinggung contoh kasus di Batam yang menunjukkan keruwetan nasib barang bukti di Indonesia.

Kejaksaan Negeri Batam menegaskan lelang kapal MT Arman dilakukan berdasarkan putusan pidana inkracht, namun Pengadilan Negeri Batam menyatakan hasil lelang belum memastikan pemilik final kapal tersebut.

Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus mengatakan:

“Prosedurnya ada di KPKNL, sama seperti lelang barang bukti lainnya.”

Sementara Humas PN Batam, Vabianess Stuart Watimena, menegaskan:

“Lelang tidak menghentikan persidangan perdata. Status kepemilikan baru sah setelah putusan perdata inkracht.”

Pesan Abas: BBM Ilegal Bukan Sekadar Kasus Kecil

Menurut Abas, contoh Batam menunjukkan bahwa: barang bukti bisa terus diperdebatkan bahkan setelah dilelang, hukum bisa tumpang tindih antara pidana dan perdata, sehingga potensi masalah besar mengintai jika tidak diawasi serius sejak awal.

“Jangan sampai nanti mobil yang jadi barang bukti ini juga tiba-tiba ‘pindah tangan’ tanpa publik tahu bagaimana prosesnya,” ujarnya mengingatkan.

IWOI meminta Pemkab Sinjai dan aparat menutup celah distribusi ilegal BBM, serta memastikan aset sitaan benar-benar aman dan akuntabel.

Kasus Sinjai dan Batam sama-sama mengirim pesan jelas: Barang bukti adalah ujian transparansi hukum. Jika tak dikawal, rimba itu selalu menelan sesuatu — dan publik hanya bisa bertanya: ke mana perginya?
(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *