Jaksa Agung dan Menteri PKP Sepakat Perkuat Pengawasan Pembangunan

Jakarta – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Kesepakatan ini menjadi landasan kolaborasi strategis dalam mengawal program perumahan rakyat sekaligus pengamanan aset negara di sektor properti.

Bacaan Lainnya

Burhanuddin menegaskan, kerja sama tersebut bukan sekadar seremoni birokrasi, melainkan legal policy konkret untuk menjawab berbagai kerumitan pembangunan.

Isu yang dihadapi meliputi alih fungsi lahan, sengketa pertanahan, penyimpangan pengadaan tanah, potensi korupsi anggaran, hingga pengamanan proyek strategis nasional.

“Nota kesepahaman ini adalah komitmen politik hukum yang nyata, untuk membangun sistem kolaborasi yang sinergis, proaktif, dan preventif,” ujar Jaksa Agung.

MoU tersebut mencakup tujuh ruang lingkup utama: pertukaran data dan informasi, bantuan hukum sejak dini, dukungan penegakan hukum, peningkatan kapasitas SDM, pemulihan aset negara, pencegahan korupsi, serta pengamanan pembangunan strategis.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut baik langkah ini dan menyebut sinergi bersama Kejaksaan akan memperkuat tata kelola pembangunan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

Burhanuddin menutup sambutannya dengan menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk mengawal seluruh butir kesepakatan.

“Dengan semangat kolektivitas dan saling percaya, kerja sama ini akan membuahkan hasil nyata bagi percepatan pembangunan perumahan yang berkualitas dan berkeadilan,” ujarnya.

MOU MENTERI PKP – JAKSA AGUNG UNTUK MEDIA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *