Sumedang, SalamWaras – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kembali menuai kecaman. Aksi mereka dalam penggeledahan Kantor Desa Haurkuning pada 20 Februari 2025 lalu dinilai arogan dan telah menginjak-injak hukum.
Tindakan yang dilakukan jauh dari kata profesional dan mengabaikan imbauan Jaksa Agung sendiri. Bisa dibilang, ini adalah perampokan berkedok hukum!
Kepala Desa Haurkuning, Mumuh, geram. Dokumen-dokumen penting desa, termasuk flashdisk dan handphone stafnya, disita tanpa berita acara resmi. CCTV pun dimatikan sebelum penggeledahan dimulai, seakan-akan sengaja menyembunyikan prosesnya dari pengawasan publik.
Hingga kini, barang-barang tersebut belum dikembalikan, mengakibatkan aktivitas pemerintahan desa terganggu.
“Kegiatan pemerintahan terganggu, dokumen penting belum dikembalikan. Tanggung jawab siapa ini?” tanya Mumuh dengan nada kecewa.
Ia menegaskan bahwa dirinya dan staf telah menjalankan tugas sesuai prosedur, terkait BPJS dan penyaluran bantuan tunai dari dana desa.
“Saya ingin dibina, bukan dibinasakan. Saya merasa tidak ada masalah karena semua sudah sesuai prosedur,” ujarnya.
Aksi Kejari Sumedang ini semakin mengundang amarah mengingat imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajarannya untuk tidak sembarangan mengusik kepala desa dalam penanganan kasus korupsi.
Imbauan tersebut, yang diviralkan melalui akun TikTok @Militan pada Minggu (19/5/2024), dengan tegas menyatakan: “Apabila ada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa, renungkan dahulu oleh kalian. Kepala Desa itu adalah seorang swasta bahkan di kampung yang tidak ngerti aturan bagaimana keuangan pemerintah. Terus kemudian jadikan objek pemeriksaan. Tolong jangan lakukan itu, saya akan membuat aturannya,” tegas Jaksa Agung.
Pernyataan Jaksa Agung ini seakan diabaikan oleh Kejari Sumedang. Tindakan mereka, menurut Divisi Investigasi DPP BAIN HAM RI, Syamsul, bahwa tindakan yang dilakukan kuat dugaan telah melanggar beberapa pasal dalam KUHAP dan UU Tipikor. Syamsul mengecam keras tindakan semena-mena tersebut:
“Tindakan semena-mena yang dilakukan Kejaksaan Sumedang diduga kuat melakukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam penggeledahan dan penyitaan di kantor Desa Haurkuning… sebagai penegak hukum yang memiliki citra dalam penegakan hukum yang terbaik di Indonesia adalah kejaksaan namun di Kejaksaan Negeri Sumedang terkesan tidak memberikan dampak positif justru mempertontonkan hal-hal negatif, yang tidak bisa diambil acuan atau panutan,” ucapnya.
Mumuh telah melayangkan surat pengaduan kepada Jaksa Agung RI dan berbagai lembaga lainnya, Namun, hingga berita ini diturunkan, prosesnya masih berjalan. Pihak terkait masih diusahakan untuk dikonfirmasi. (Bersambung…)