Janji Proyek Tak Direalisasi, Legislator Makassar Fraksi PPP di Polisikan

Salam Waras, Makassar —Belum lama setelah heboh kasus tidak membayarnya jasa alat berat di Kabupaten Gowa, RTQ, anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PPP, kembali menjadi sorotan hukum. Selasa (13/14)

Kali ini, ia dilaporkan ke Polres Pelabuhan Kota Makassar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. RTQ sebelumnya tercatat dalam kasus narkoba.

Pada 13 Oktober 2025, ZB bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Pelabuhan untuk melaporkan RTQ terkait janji proyek dan janji pekerjaan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Makassar yang tidak direalisasikan.

Muh. Abizar, SH., MH., beserta tim penasehat hukum menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan karena telah menyerahkan sejumlah uang kepada RTQ untuk pekerjaan proyek dan jaminan pekerjaan bagi pihak ketiga. Namun, janji itu tidak ditepati.

“Selain itu, ada beberapa orang yang dijanjikan pekerjaan oleh terlapor dan menyerahkan uang, namun hingga kini tidak ada hasilnya,” ungkap Abizar.

Sumber internal dari kader partai yang sama dengan RTQ, berinisial AT, menyebut bahwa praktik serupa sudah sering dilakukan oleh RTQ.

“Saya menyerahkan uang tunai Rp40 juta dan transfer Rp2 juta dengan iming-iming proyek, tapi sampai sekarang tidak ada hasil. Saya masih mengumpulkan bukti termasuk isi chat penagihan untuk dilaporkan,” jelas Herdyan, saksi lain dalam kasus ini.

Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran:

Pasal 378 KUHP (Penipuan): Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau tipu muslihat, dengan tujuan menipu, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Barang siapa dengan sengaja memiliki sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguntungkannya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Polres Pelabuhan Kota Makassar memastikan laporan ini akan ditindaklanjuti dan sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap bukti-bukti yang dikumpulkan pelapor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *