Jaringan Pengedar Sabu-Sabu di Gowa Digagalkan, Dua Tersangka Dilepaskan Lewat “86”, Yaya Dijanjikan Bebas Hari Jumat 27 Februari 2026

MAKASSAR, 11 maret 2026 – Kasus jaringan pengedar narkoba sabu-sabu yang digagalkan Tim Kasat Narkoba Polres Gowa sekitar dua minggu lalu terus menjadi sorotan publik. Dua tersangka pertama telah melalui proses pelepasan “86”, sementara Yaya – yang membantu menangkap empat orang terkait baru – dijanjikan dibebaskan melalui jalur yang sama pada hari ini (Jumat).Jumat 27 Februari 2026

Penangkapan awal dilakukan pada malam Senin pukul 02.00 WITA di Jalan Abdul Kadir 2, belakang Kampus UIT, terhadap Kasma. Setelah penangkapan, Kasma mengakui adanya Anto, Yaya, dan Firman sebagai rekan terkait, serta menunjuk pacar Anto bernama Intan, sehingga total lima orang awalnya masuk dalam penyidikan.

Kasma dan Intan telah dibebaskan dengan masing-masing membayar biaya lima juta rupiah. Sebelumnya, pihak Kasat Narkoba Polres Gowa menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dengan segala konfirmasi diarahkan kepada tim penyidik.

Setelah kedua tersangka pertama dibebaskan, Anto beserta rekannya diambil untuk penyidikan. Selama pengambilan keterangan, Yaya memberikan informasi penting mengenai rekanannya yang terlibat dalam jaringan tersebut. Tim Unit 2 Kasat Narkoba Polres Gowa kemudian mengembangkan informasi tersebut dan berhasil mengamankan empat orang terkait baru dengan bantuan Yaya.

Masyarakat mengajukan harapan kepada Bapak Lestio Sigit Brobowo dan Bapak Kapolda untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap oknum yang diduga melanggar aturan melalui mekanisme pelepasan yang menjadi perdebatan. Kasus ini akan terus ditindaklanjuti untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mengklarifikasi proses pelepasan tersebut.

TIM INVESTIGASI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *