
*SalamWaras* Ketapang -Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tengah mengusut kasus penyimpangan kegiatan Napak Tilas Jilid satu dan dua tahun 2023/2024.
Napak Tilas Ketapang ini dikatakan mantan Bupati Ketapang Martin Rantan, sebagai gawai daerah, dalam rangkaian memperingati hari jadi kabupaten Ketapang ke 605 sehingga seluruh stakehokder dilibatkan, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai tokoh masyarakat.
Kegiatan ini diketahui memakai dua sumber anggaran yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan anggaran sponsor perusahaan alias CSR.
Lantas, publik mulai bertanya, apakah kasus ini melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang kini menjabat sebagai Bupati Ketapang Alexander Wilyo (AW).
Pertanyaan itu muncul ditengah informasi kalau saat kegiatan Napak Tilas, AW sedang mengikuti kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat tinggi untuk kelompok pejabat eselon I/II angkatan ke 58 yang diadakan oleh Kemen PAN-RB tahun 2023.
Sebagai PNS, AW berhak mendapatkan Cuti apabila diajukanya untuk suatu keperluan, baik keperluan dinas ataupun kepentingan lain, tentunya jenis cuti yang yang dipakai, sesuai dengan keperluan seperti Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN).
Tetapi, dari berbagi penelusuran sumber, saat ikuti PKN itu, Alex tidak dalam status cuti. Ia hanya mendapat izin atau rekomendasi dari mantan Bupati Ketapang. Alex masih wara wiri melaksanakan tugas harianya sebagai pejabat daerah.
Kegiatan PKN itupun dilakukan Alex secara online dan langsung, artinya sebagai Penanggung Jawab sekaligus Sekda, Alex tetap dapat dimintai tanggung jawab atas keaktifan dirinya.
Sesuai regulasi, jabatan Sekda merupakan jabatan tertinggi level PNS, Salah satu tugas utamanya adalah membantu Kepala Daerah merancang rumusan Perda APBD. Sehingga Sekda bertugas sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sebagaimana surat keputusan (SK) Bupati Nomor 46/DISPARBUD-C/2023 tanggal 27 Januari 2023, nama Alex jelas menduduki jabatan sebagai Penanggung Jawab Napak Tilas.
Sehingga peran aktifnya juga dituntut sesuai dengan SK tersebut. Dari penelusuran berbagai sumber terutama jejak digital, AW terlibat aktif ikut kegiatan Napak Tilas misalnya, hadiri saat pembukaan kegiatan pada 21 Oktober 2023 di Balai Sungai Kedang,
Kemudian hadiri, peluncuran logo resmi Napak Tilas di bulan Maret 2023 dan juga memberi sambutan pembukaan festival Pencak Silat tanggal 21-23 oktober 2023, ikuti kegiatan Senam Massal Napak Tilas.
Dari rangkaian ini, publik berharap kepada Kajati Kalbar, memberlakukan azas kesamaan dimata hukum, pihak yang terlibat baik langsung atau tidak baik terima aliran dana ataupun mengetahui perbuatan pidana, bisa di periksa secara adik termasuk Alexander Wilyo. Jejak Mantan Sekda Ketapang erindikasi Terlibat Kasus Napak Tilas.
Ketapang -Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tengah mengusut kasus penyimpangan kegiatan Napak Tilas Jilid satu dan dua tahun 2023/2024.
Napak Tilas Ketapang ini dikatakan mantan Bupati Ketapang Martin Rantan, sebagai gawai daerah, dalam rangkaian memperingati hari jadi kabupaten Ketapang ke 605 sehingga seluruh stakehokder dilibatkan, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai tokoh masyarakat.
Kegiatan ini diketahui memakai dua sumber anggaran yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan anggaran sponsor perusahaan alias CSR.
Lantas, publik mulai bertanya, apakah kasus ini melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang kini menjabat sebagai Bupati Ketapang Alexander Wilyo (AW).
Pertanyaan itu muncul ditengah informasi kalau saat kegiatan Napak Tilas, AW sedang mengikuti kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat tinggi untuk kelompok pejabat eselon I/II angkatan ke 58 yang diadakan oleh Kemen PAN-RB tahun 2023.
Sebagai PNS, AW berhak mendapatkan Cuti apabila diajukanya untuk suatu keperluan, baik keperluan dinas ataupun kepentingan lain, tentunya jenis cuti yang yang dipakai, sesuai dengan keperluan seperti Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN).
Tetapi, dari berbagi penelusuran sumber, saat ikuti PKN itu, Alex tidak dalam status cuti. Ia hanya mendapat izin atau rekomendasi dari mantan Bupati Ketapang. Kegiatan PKN itupun dilakukan Alex secara online dan langsung, sehingga tidak begitu mengganggu rutinitasnya sebagai Sekda.
Sebagaimana surat keputusan (SK) Bupati Nomor 46/DISPARBUD-C/2023 tanggal 27 Januari 2023, nama Alex jelas menduduki jabatan sebagai Penanggung Jawab Napak Tilas.
Sehingga peran aktifnya juga dituntut sesuai dengan SK tersebut. Dari penelusuran berbagai sumber terutama jejak digital, AW terlibat aktif ikut kegiatan Napak Tilas misalnya, hadiri saat pembukaan kegiatan pada 21 Oktober 2023 di Balai Sungai Kedang,
Kemudian hadiri, peluncuran logo resmi Napak Tilas di bulan Maret 2023 dan juga memberi sambutan pembukaan festival Pencak Silat tanggal 21-23 oktober 2023, ikuti kegiatan Senam Massal Napak Tilas.
Dari rangkaian ini, publik berharap kepada Kajati Kalbar, memberlakukan azas kesamaan dimata hukum, pihak yang terlibat baik langsung atau tidak baik terima aliran dana ataupun mengetahui perbuatan pidana, bisa di periksa secara adik termasuk Alexander Wilyo.
TimRed






