Salam Waras, Sekadau, Kalbar – Jeritan hati para petani keramba di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, kembali menggema.
Sebuah video berdurasi 22 menit 33 detik yang viral di media sosial pada Rabu (30/7/2025) menampilkan keluh kesah mereka yang selama bertahun-tahun menjadi korban pencemaran Sungai Sekadau akibat aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di hulu sungai.
Dipimpin oleh Ketua Kelompok Tani Keramba, Murni Japar, bersama anggota kelompoknya: Safi’i, Iwan Kumar, Salbianto, Riduwa, dan Fikri, mereka menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelamatkan kehidupan mereka yang tergantung pada sungai.
“Kami mohon kepada Bapak Presiden sebagai Panglima Tertinggi Negara, bentuklah tim khusus untuk memberantas tambang emas ilegal dan lindungi kami rakyat kecil. Jika ada oknum aparat yang membekingi para cukong tambang, copot dan tindak tegas!” tegas Murni Japar dengan mata berkaca-kaca.
Empat Tuntutan Masyarakat Petani Keramba:
Presiden RI membentuk tim khusus pemberantasan PETI di hulu Sungai Sekadau.
DPR RI hadir memberikan perlindungan hukum bagi petani keramba.
Kompolnas membentuk tim investigasi untuk memastikan penegakan hukum berjalan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan kementerian terkait segera turun melakukan penyelidikan dan penanganan langsung.
Selama ini, pengaduan masyarakat tak kunjung digubris oleh pemerintah daerah. Bahkan, beberapa warga mengaku mendapat intimidasi saat menyuarakan keresahan mereka.
“Kalau negara sudah tidak peduli lagi dengan rakyat, apa kami harus pindah jadi warga negara Malaysia?” ucap seorang warga, lirih.
Ikan Mati, Usaha Terhenti, Negara Abai
Limbah tambang emas ilegal telah mencemari Sungai Sekadau secara masif, membunuh ribuan ikan di keramba.
Banyak petani akhirnya terpaksa menghentikan usaha budidaya ikan, kehilangan sumber penghidupan, dan terjerembab dalam krisis ekonomi.
Ironisnya, kondisi ini telah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada upaya serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Masyarakat mendesak pemerintah pusat segera bertindak tegas sesuai dengan:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158 UU Minerba: pidana bagi pelaku tambang tanpa izin
Hingga laporan ini disusun, pihak redaksi masih berupaya menghubungi Pemerintah Kabupaten Sekadau, aparat penegak hukum setempat, dan instansi terkait.
Media ini membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan tanggapan resmi dari semua pihak yang disebut.
Kami akan terus memantau dan menyuarakan nasib masyarakat Desa Mungguk dan seluruh warga yang terdampak PETI di sepanjang Daerah Aliran Sungai Sekadau, khususnya di wilayah Nanga Mahap.